Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT - Persidangan perkara tenggelamnya kapal KM Puteri Sakinah di Labuan Bajo Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo telah sampai pada acara pembuktian yang memberatkan oleh Penuntut Umum pada hari Selasa (31/3/2026). Pemeriksaan terhadap perkara yang deregister dengan nomor register perkara 8/Pid.Sus/2026/ PN Lbj tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Putu Dima Indra, Wakil Ketua PN Labuan Bajo sebagai Ketua Majelis, I Made Wirangga Kusuma, dan Intan Hendrawati masing-masing sebagai Hakim Anggota.
"Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim telah mengizinkan acara pemeriksaan persidangan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Hal ini dikarenakan adanya permohonan dari media lokal, nasional, dan internasional untuk meliput", tutur Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi, Juru Bicara PN Labuan Bajo.
Dalam persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada hari Kamis (17/3/2026) tersebut telah dilaksanakan pembacaan dakwaan Penuntut Umum. Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa I (L) yang merupakan Nahkoda Kapal dan Terdakwa II (MA) yang merupakan Kepala Kamar Mesin dengan dakwaan alternatif melanggar Kesatu Pasal 474 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c KUHP 2023 atau Kedua Pasal 199 ayat (2) KUHP 1946 jo. Pasal 20 huruf c KUHP 2023.
Baca Juga: Sidang Kasus Tenggelam Kapal KM Sakinah: Kepala KSOP dan BMKG Beri Kesaksian
Berdasarkan surat dakwaan, kejadian berawal dari hari Selasa, 18 November 2025 korban Fernando Martin Carreras, pelatih Valencia CF memesan kapal melalui website dengan tujuan trip di perairan Labuan Bajo selama 3 hari 2 malam. Namun kapal yang dipesan yaitu Liberty tidak dapat berlayar sehingga diganti kapal KM Putri Sakinah.
"Pukul 19.45 WITA Terdakwa I selaku Nahkoda Kapal memerintahkan Terdakwa II untuk melakukan pertukaran pengemudi kapal, kemudian Terdakwa I yang merupakan Nakhoda Kapal KM. Putri Sakinah meninggalkan kemudi kapal dan menyerahkan kemudi Kapal kepada Terdakwa II untuk berlayar ke pulau padar. Bahwa Terdakwa II tetap mengambil alih kemudi kapal tanpa adanya kompetensi / sertifikasi khusus untuk mengemudikan kapal", tegas Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan Penuntut Umum Terdakwa I tidak memberikan himbauan atau mengajak tamu untuk keluar dari kamar dan tidak memberi peringatan untuk menggunakan alat keselamatan kepada penumpang kapal dan tidak pernah menjelaskan terkait alat keselamatan yang ada di kapal kepada tamu WNA pada saat sebelum keberangkatan ataupun setelah kapal berlayar.
"Pukul 20.15 WITA datang ombak setinggi 3 (tiga) hingga 4 (empat) meter yang menghantam bagian depan kapal hingga mengakibatkan kapal miring kearah kiri lalu datang ombak kedua sehingga air laut masuk ke lorong kapal, memasuki ruang kamar mesin yang mengakibatkan kapal mati mesin. Setelah datang gelombang ketiga kapal mengalami tenggelam seluruh badan kapal", lanjut Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, para kru yang berada di sekoci berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi kapal tenggelam namun tidak menemukan keempat tamu WNA yang hilang, kemudian datang sekitar beberapa sekoci dari arah Pulau Padar yang membantu evakuasi dan mengantarkan 2 (dua) orang WNA tamu perempuan atas nama Mar Martinez Ortuno yang merupakan anak korban dan Andrea Ortuno Ripoll yang merupakan istri korban.
"Saksi Korban Andrea Ortuno Ripoll tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim PN Labuan Bajo secara daring melalui Zoom Meeting dikarenakan Saksi berada di Spanyol pada hari Selasa (31/3/2026). Saksi didampingi dengan penerjemah dari Kedutaan Besar Spanyol", tambah Juru Bicara PN Labuan Bajo.
Dalam pemeriksaan saksi Andrea Ortuno Ripoll pada pokoknya menerangkan bahwa "Sebelum kejadian tidak ada himbauan mengenai keselamatan di atas kapal. Saya tidak melihat adanya life jacket di kapal KM Puteri Sakinah. Saya hanya mengenakan life jacket di kapal kecil yang mengantarkan ke kapal KM Puteri Sakinah selama 2 (dua) menit".
Berdasarkan keterangan Saksi Andrea Ortuno Ripoll, tidak ada awak kapal yang menyelamatkan Saksi pada saat kejadian atau membangunkan Saksi. Dikarenakan Saksi berada di atas kapal dan terbangun, Saksi dapat menyelamatkan diri dengan mendorong pintu sekuat tenaga sehingga dapat keluar dari kamar sedangkan Suami dan Ketiga Anak Saksi berada di kamar bagian bawah sehingga tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga: Valencia CF Coach’s Wife Testifies in KM Putri Sakinah Ship Sinking Trial
Saksi kemudian menerangkan "Setelah naik sekoci, Saya berteriak meminta tolong untuk Anak-Anak dan Suami Saya diselamatkan. Namun awak kapal hanya berkata 'No No', tidak pernah Kembali untuk menyelamatkan Suami dan Anak-Anak Saya. Akhirnya ada kapal lain yang menyelamatkan yang berada di sekoci.
Sidang pemeriksaan Saksi Andrea Ortuno Ripoll selesai pukul 13.30 WITA. Ketua Majelis, Putu Dima Indra melakukan skorsing untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang Saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Saksi-Saksi tersebut terdiri dari Kepala KSOP Labuan Bajo untuk menerangkan kelayakan kapal KM Puteri Sakinah dan izin berlayar, Pihak BMKG untuk menerangkan cuaca dan alam Labuan Bajo saat kejadian, serta koki, ABK Kapal, Tour Guide, dan Pemilik Kapal untuk memberikan keterangan fakta saat kejadian. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI