Lahat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian. Melalui Juru Bicara PN Lahat, Norman Mahaputra menyampaikan pada Selasa (18/11/2025), Majelis Hakim PN Lahat telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 4 bulan kepada Saputra karena ia terbukti telah mencuri handphone milik korban Deni.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Subur Eko Prasetyo, dengan anggota Sudirman dan Diaz Nurima Sawitri.
Perkara berawal pada Rabu (30/07/2025), Terdakwa sedang berada di rumahnya dan pergi bekerja dengan menggunakan ojek. Terdakwa kemudian berhenti di depan sekolah dan berjalan ke tempatnya bekerja. Selesai melakukan pekerjaan, Terdakwa pulang dengan berjalan kaki dan melewati rumah korban.
Baca Juga: Peringati HUT RI, PN Lahat Gelar Tes Urine Bagi Aparaturnya
“Saat itu Terdakwa melihat pintu belakang rumah korban terbuka. Melihat keadaan tersebut Terdakwa memantau sekitar rumah dan setelah mengetahui keadaan sedang sepi, Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang tersebut”, ungkap Majelis Hakim.
Pada saat di dalam Terdakwa melihat adanya 1 unit handphone yang terletak di atas meja. Terdakwa lalu langsung mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan rumah korban, serta kemudian pulang ke rumahnya.
“Korban yang mengetahui hilangnya handphone tersebut, kemudian menelepon keponakannya yang memiliki konter handphone dan meminta jika ada orang yang hendak menjual handphone Realme C30s berwarna biru, supaya segera menghubungi korban karena handphone korban telah hilang dicuri. Setelah dikabari oleh keponakannya, korban langsung datang ke konter handphone dan selanjutnya Terdakwa diamankan”, sepintas bunyi fakta hukum dalam putusan.
Selama persidangan berlangsung terjadi perdamaian di antara pelaku dan korban. Di mana pelaku membayar ganti kerugian sejumlah Rp500 ribu kepada korban. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menekankan alasan Terdakwa melakukan pencurian menjadi hal yang meringankan.
“Karena istri Terdakwa hendak melahirkan dan adanya damai, Majelis Hakim kemudian memutus penjara 4 bulan”, jelas Norman kepada Tim Dandapala.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menerima sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (PN Lahat/al)
Baca Juga: Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI