Lubuk Pakam, 9 Mei 2025 - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mencatatkan capaian penting dalam penegakan hukum dengan berhasil melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Perkara yang dieksekusi teregister dengan Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp, dengan PT. United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Ketua dan Anggota Serikat Tolong Menolong Mempertahankan Hak (STM MH) Veteran Purnawirawan ABRI sebagai Para Termohon Eksekusi. Sengketa ini menyangkut sebidang tanah seluas 114.232 meter persegi, yang terletak di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Objek sengketa tersebut telah melalui proses hukum dan komprehensif, serta diputus secara berjenjang oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Putusan No. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp), Pengadilan Tinggi Medan (Putusan No. 440/Pdt/2021/PT MDN), Mahkamah Agung RI (Putusan Kasasi No. 4885 K/Pdt/2022) sampai Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (Putusan No. 250 PK/Pdt/2024).
Eksekusi dilaksanakan pada 9 Mei 2025, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan (ex officio). Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Syawal Aswad Siregar selaku Ketua Tim Eksekusi, didampingi oleh tim Jurusita dan Jurusita Pengganti Azhary Siregar, Agustinus Sembiring, dan Bistok Arnold Sianipar serta pengamanan kepolisian.
Seluruh tahapan eksekusi berlangsung tertib, terukur, dan tanpa hambatan, mulai dari aanmaning, konstatering, hingga sita eksekusi, yang dilaksanakan sesuai hukum acara, SOP Mahkamah Agung, dan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Tingkatkan Spiritualitas, PN Lubuk Pakam Gelar Pengajian Bersama DYK
Capaian ini menegaskan bahwa PN Lubuk Pakam tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menjamin bahwa keadilan itu benar-benar dilaksanakan hingga tahap akhir. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum