Cari Berita

PN Lubuk Pakam Laksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan 299 M2 di Deli Serdang

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-07-29 14:15:32
Dok. PN Lubuk Pakam

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 299 m² yang terletak di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa, (28/07).

Sebagaimana rilis Humas PN Lubuk Pakam, eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 3/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 228/Pdt.G/2022/PN Lbp tanggal 30 April 2026, atas permohonan eksekusi yang telah diajukan sejak tahun 2025. Perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak gugatan didaftarkan pada tahun 2022 hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Indrawan, memimpin keseluruhan pelaksanaan eksekusi ini secara ex officio sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Tugas teknis di lapangan dilaksanakan oleh Jurusita Azhary Siregar.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas


“Untuk memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur. Pelaksanaan eksekusi akan disaksikan oleh tiga orang saksi resmi dari lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yakni Dedy Anthony, Areni, dan Elvi Diana”, ucap Indrawan.

Pelaksanaan diawali dengan pembacaan isi penetapan eksekusi oleh Jurusita di lokasi objek perkara, disaksikan oleh pihak Pemohon, aparatur Pemerintah Desa Mulio Rejo, serta aparat keamanan yang diperbantukan. Jurusita memastikan seluruh batas tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 4310 telah terverifikasi sebelum proses pengosongan dilaksanakan. 

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara

Setelah seluruh area tanah dan bangunan dipastikan dalam keadaan kosong, Jurusita secara resmi menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi. Seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan lancar, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh seluruh pihak terkait.

Melalui pelaksanaan tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat penyelesaian perkara eksekusi, termasuk perkara yang telah lama terdaftar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…