Cari Berita

PN Lubuk Pakam Pastikan Objek Eksekusi 254.905 Meter Persegi Tepat Sasaran

PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-08-14 09:10:52
Dok. Ist.

Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memastikan kesesuaian objek eksekusi dengan kondisi riil di lapangan melalui pelaksanaan konstatering terhadap lahan seluas 254.905 meter persegi di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).

Konstatering dilaksanakan dalam perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp terhadap 13 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para Pemohon Eksekusi, Herbert Benyamin Pasaribu, dkk.

Kegiatan dilaksanakan secara ex officio oleh Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan. Di lapangan, proses dipimpin Panitera PN Lubuk Pakam dengan didampingi Jurusita Azhary Siregar serta tiga saksi internal pengadilan.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara

Sebelum menuju lokasi, tim pengadilan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat. Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama para pihak, kuasa hukum Pemohon dan Termohon Eksekusi, Camat Labuhan Deli, Kepala Desa Telaga Tujuh, Kepala Desa Karang Gading, serta perwakilan BPN Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksanaan konstatering sempat diwarnai penyampaian aspirasi masyarakat melalui pembentangan spanduk terkait penetapan lokasi dan batas wilayah desa.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan memberikan penjelasan bahwa konstatering merupakan tahapan untuk memastikan kesesuaian objek yang akan dieksekusi dengan data fisik di lapangan dan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Konstatering ini bukan untuk menentukan atau mengubah hak atas tanah, melainkan memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek dalam perkara dan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap keberatan dan aspirasi yang muncul di lapangan tetap kami catat dan dokumentasikan secara cermat,” jelas pihak PN Lubuk Pakam.

Seluruh aspirasi, keberatan, dan sanggahan yang disampaikan para pihak maupun masyarakat dicatat Jurusita dalam Berita Acara untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan pengadilan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi II sepakat bahwa lokasi yang ditunjukkan merupakan objek perkara sekaligus objek eksekusi. BPN Kabupaten Deli Serdang juga melakukan plotting teknis terhadap 13 SHM objek perkara secara langsung di lapangan.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan kekeliruan terhadap objek. Semua proses dilakukan secara terbuka bersama para pihak dan instansi terkait,” tambah PN Lubuk Pakam.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Sumut Tuntaskan Eksekusi Riil Lahan 5.000 M2

Meski berlangsung di tengah dinamika dan penyampaian aspirasi masyarakat, konstatering berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen PN Lubuk Pakam untuk memastikan pelaksanaan putusan inkracht berlangsung secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…