Cari Berita

PN Luwuk Sulteng: Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Lanjut!

Bintoro WP dan Ade Kurniawan Putra – Hakim PN Luwuk - Dandapala Contributor 2025-09-18 14:25:20
Dok. Ist.

Luwuk - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, memutus perkara praperadilan dalam perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Lwk. 

Perkara ini berawal adanya laporan polisi terkait dengan adanya aksi penutupan jalan di lokasi pertambangan yang dikelola oleh perusahaan swasta, penutupan jalan yang dilakukan oleh pemohon praperadilan yaitu Hasrin Rahim yang dilakukan bersama dengan masyarakat Desa Siuna.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya”, ucap Ade Kurniawan Putra,S.H., Hakim pada persidangan yang digelar pada hari Kamis (17/09/2025) di Ruang Sidang Utama PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani, Luwuk. 

Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi

Dalam pertimbangannya Hakim berpendapat tahapan yang dilakukan oleh termohon sudah memenuhi prosedur yang ditentukan dimana dalam pertimbangannya berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat (1) Kuhap wajib melakukan penyelidikan terhadap adanya laporan masyarakat terhadap dugaan terjadinya tindak pidana. 

“Dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh termohon praperadilan, penyidikan telah berjalan sesuai dengan tahapan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dimana termohon praperadilan telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi, pengecekan titik kordinat lokasi penutupan jalan serta pemeriksaan saksi ahli serta telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan pemohon praperadilan sebagai tersangka”, ujar Hakim dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ade Kurniawan Putra,S.H., sebagai Hakim yang menangani pra peradilan yang diajukan olehpPemohon pada perkara Nomor 25/Pra Pid/2025/PN Mks, mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan pasal Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengenai alat bukti yang sah.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP


Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa tindakan termohon dalam melakukan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan adanya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, bukti surat yang berupa berita acara pengecekan titik koordinat dan didukung laporan hasil gelar perkara yang dikeluarkan oleh termohon, sehingga cukup beralasan bagi Hakim praperadilan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI