Cari Berita

PN Magetan Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar dari Kasus Cukai Rokok

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2026-01-01 18:10:58
Dok. Persidangan.

Magetan, Jawa Timur – Menjelang penutupan 2025, Pengadilan Negeri (PN) Magetan mencatatkan capaian penting dalam penegakan hukum. Lembaga peradilan ini berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar melalui perkara cukai rokok.

Keberhasilan tersebut terwujud setelah para terdakwa AS, SE, TA, dan RR dalam perkara Nomor 110, 111, 112, 117/Pid.Sus/2025/PN Mgt menyetorkan sejumlah uang ke rekening titipan di Kejaksaan Negeri Magetan, sebagai pembayaran atas sanksi administrasi berupa denda. 

“Para Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta menunjukkan niat untuk membayar denda dengan total lebih dari Rp 2,8 miliar, dan telah dilaksanakan dengan bukti setoran ke rekening penitipan”, ucap Andi Ramdhan Adi Saputra, selaku Hakim Ketua saat membacakan putusannya, di Ruang Sidang PN Magetan, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong

Sebagaimana dikutip dalam rilis Humas PN Magetan, dalam perkara tersebut Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 UU Cukai, dimana peran Terdakwa AS yang bertindak sebagai pembuat dan penjual, SE sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali di wilayah Lampung, sedangkan TA dan RR merupakan sopir yang mengangkut barang kena cukai berupa rokok tersebut. Barang bukti berhasil diamankan oleh Penyidik dari Bea Cukai saat perjalanan di tol di wilayah Magetan.

Menyadari bahwa tindak pidana cukai telah merugikan keuangan negara, Majelis Hakim mendorong agar Para Terdakwa memenuhi pembayaran sanksi administrasi berupa denda, yang nominalnya 4 kali dari total cukai yakni sekitar Rp 700 juta.

Menariknya saat agenda yang seharusnya Majelis Hakim membacakan putusannya, pihak keluarga dari Para Terdakwa menyampaikan untuk memenuhi kewajiban denda administrasi tersebut, akibatnya Majelis Hakim menskor sidang untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa dan pihak keluarga Terdakwa untuk ke bank agar uang tersebut dihitung dan segera disetorkan ke rekening penitipan.

Setelah Majelis Hakim memastikan prosedur penyerahan denda administrasi telah selesai, Majelis Hakim kembali bermusyawarah dan pada hari yang sama Majelis Hakim menjatuhkan putusannya dengan berdasar Pasal 64 UU Cukai, yang memungkinkan tidak adanya penjatuhan pidana penjara bagi Terdakwa yang telah melunasi denda administrasi sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. 

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,6 miliar, yang merupakan sanksi administratif dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang ditetapkan”, jelas Andi Ramdhan Adi Saputra, didampingi Putri Nugraheni Septyaningrum dan Nur Wahyu Lestariningrum, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dengan pelunasan tersebut kemudian Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, “memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan”, ujar Andi yang disambut haru oleh keluarga Para Terdakwa. 

Pelunasan tersebut sontak menjadi alasan yang meringankan bagi Para Terdakwa, di samping itu, Para Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan sebelumnya mereka belum pernah dihukum. Sementara itu hal yang memberatkan adalah perbuatan Para Terdakwa telah merugikan keuangan negara.

Atas putusan tersebut Para Terdakwa kompak menyatakan menerima putusan, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Langkah ini tidak hanya menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan kontribusi nyata terhadap pemulihan keuangan negara. 

Selain itu putusan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengadilan dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi kepentingan publik. (zm/ldr/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…