Cari Berita

Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2025-12-25 05:00:07
Dok. Ist

Magetan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali mendamaikan perkara antara Para Pihak dalam Perkara Perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt antara Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid selaku Penggugat dengan Ketua dan Para Wakil DPRD Magetan, yaitu Suratno, Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman selaku Para Tergugat di Ruang Mediasi PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, Rabu (24/12).

Sebagaimana dikutip dari Rilis PN Magetan, sengketa perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat dan Para Tergugat, bermula ketika Penggugat selaku Anggota DPRD Magetan, diusulkan untuk PAW (Penggantian Antarwaktu) oleh Para Tergugat yang merupakan Pimpinan DPRD Magetan. Setelah menempuh proses persidangan dengan agenda pemanggilan, sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Majelis Hakim pemeriksa perkara menunjuk dan menetapkan Deddi Alparesi sebagai mediator untuk memfasilitasi perdamaian para pihak melalui jalur mediasi.

Mediasi yang ditempuh beberapa kali akhirnya berhasil mendamaikan para pihak tersebut.

Baca Juga: Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol

“Mediasi berhasil mencapai kesepakatan dimana Penggugat akan mencabut gugatannya di PN Magetan, sedangkan Para Tergugat akan menarik surat dan dokumen usulan pemberhentian Penggugat dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Magetan yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Magetan dan Gubernur Jawa Timur paling lambat 7 Januari 2026,” jelas Mediator, Deddi Alparesi, yang dikutip dari rilis Humas PN Magetan.

Para pihak berkomitmen melaksanakan kesepakatan tersebut dan sanggup menerima konsekuensi hukum apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak. "Para pihak bersepakat akan melaksanakan kesepakatan yang telah tertera dalam Akta Perdamaian ini secara mengikat tanpa terkecuali serta sanggup dan bersedia menerima konsekuensi hukum apabila dalam melaksanakan kewajiban tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Deddi yang juga Juru Bicara PN Magetan saat dikonfirmasi oleh Tim DANDAPALA.

Para pihak bersepakat untuk menguatkan kesepakatan perdamaian mereka ke dalam Putusan Akta Perdamaian. "Bahwa Para Pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian,” mengutip Rilis Humas PN Magetan.

Uniknya, pelaksanaan sidang pembacaan akta perdamaian dilaksanakan pada hari itu juga, sesaat setelah kesepakatan perdamaian ditandatangani. "Menghukum para pihak untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakatinya tersebut,” ucap Putri Nugraheni Septyaningrum, selaku hakim ketua, yang didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Sartika Dewi Hapsari selaku hakim anggota pada saat pembacaan putusan akta perdamaian.

Baca Juga: Belum Lalui Mahkamah Parpol, PN Magetan Tak Berwenang Adili Sengketa PAW Anggota DPRD

PN Magetan mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rilis resmi Humas PN Magetan, tingkat keberhasilan mediasi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 hanya terdapat 1 perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, maka pada 2025 jumlah tersebut melonjak menjadi 8 perkara. Peningkatan ini menjadi bukti nyata komitmen PN Magetan dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. 

Dengan mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, mediasi diharapkan mampu menjaga keharmonisan antar para pihak yang berperkara, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (zm/fac/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…