Magetan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang perdana Terdakwa AS, seorang penjaga pintu perlintasan kereta api pada Kamis (02/10/2025). Sidang itu mengagendakan pembacaan dakwaan dan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10, Magetan, Jawa Timur.
Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi menerangkan tempat kejadian perkara dalam kasus ini terjadi di pintu perlintasan kereta api di JPL 08 Stasiun Magetan, Kabupaten Magetan. Saat itu pada tanggal 19 Mei 2025 terjadi kecelakaan mengakibatkan seseorang meninggal dan luka berat.
"Sidang perkara 107/Pid.B/2025/PN Mgt, perkara dugaan kelalaian yg mengakibatkan matinya orang dan luka berat atau yg lebih dikenal kecelakaan di pintu perlintasan kereta api di JPL 08 Stasiun Magetan, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Duduk sebagai Majelis Hakim pemeriksa, Rintis Candra selaku Hakim Ketua, Nur Wahyu Lestariningrum serta Andi Ramdhan Adi Saputra masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ucapnya.
Baca Juga: Giliran PN Magetan Mengudara di 104,9 FM Sosialisasikan Posbakum
Pada sidang tersebut, Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaannya. Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Kumulatif melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yakni karena kelalaiannya mengakibatkan mati dan luka berat.
Berdasarkan surat dakwaan, kronologis kejadian bermula saat Terdakwa yang bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api mendapatkan informasi dari PPKA Stasiun Magetan bahwa KA 269 Matarmaja persiapan berangkat dari Stasiun Magetan ke arah Jakarta. Atas informasi tersebut terdakwa kemudian menutup palang pintu perlintasan.
Selanjutnya Terdakwa kembali menerima informasi dari PPKA Stasiun Magetan bahwa KA 170 Malioboro Expres lepas dari stasiun geneng Ngawi dan PPKA memberitahukan akan ada 2 kereta api akan melintasi JPL 08 Magetan.
Setelah rangkaian KA 269 Matarmaja selesai melintas, Terdakwa masuk ke ruangan kembali untuk membuka palang pintu, baru kemudian terdakwa teringat bahwa kereta yang akan melintas double atau ada 2 kereta api yang melintasi JPL 08.
Kemudian terdakwa masuk kembali ke ruang pos jaga, menutup kembali palang pintu serta membunyikan alarm sirine namun rangkaian KA 170 Malioboro Expres terlanjut melintas dan menabrak pengendara sepeda motor sebanyak 8 orang yang melewati perlintasan tersebut.
Akibatnya, ada 4 korban meninggal dunia yakni TH, RNMP, RZFR, dan H, dan 4 korban luka berat yakni OH, ADP, RH, dan WAN.
Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan.
Ketua Majelis Rintis Candra kemudian menunda sidang hingga 9 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI