Cari Berita

Anggota Parpol di Magetan Gugat Pimpinan DPRD & DPC Parpol

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2025-11-13 19:45:38
Dok. Persidangan.

Magetan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan perdana menyidangkan 2 perkara yang bergulir sekaligus, dengan register nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt. Kedua gugatan tersebut dilayangkan oleh Nur Wakhid, yang mempersoalkan penggantian antarwaktu (PAW) atas dirinya sebagai anggota DPRD Magetan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sidang tersebut bertempat di gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (12/11/2025).

Sebagaimana dikutip dalam rilis Humas PN Magetan, Pada perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, Nur Wakhid menggugat Suratno dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Magetan, Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman yang ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Magetan. 

Penggugat mempersoalkan tindakan Para Tergugat yang menindaklanjuti Surat dari DPC PKB terkait pemberhentian dengan cara mengusulkan PAW Penggugat selaku Anggota DPRD Magetan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dengan tidak sesuai prosedur dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan

Sedangkan pada perkara 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt, Nur Wakhid menggugat Suratno dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PKB Magetan serta Nanang Zainuddin yang merupakan Sekretaris DPC PKB. 

Penggugat mempermasalahkan perbuatan Para Tergugat sebagai pengurus DPC PKB Magetan, yang telah mengajukan permohonan PAW atas diri Penggugat dengan cacat prosedur, selain itu Penggugat mempersoalkan juga pemberhentian Penggugat dari keanggotaannya di PKB. 

“Sidang perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, karena kehadiran para pihak telah lengkap, maka persidangan akan ditunda dan dilanjutkan terlebih dahulu ke agenda mediasi sebagaimana Perma 1/2016, dan menetapkan Hakim Deddi Alparesi yang akan bertindak selaku mediator,” ucap Putri Nugraheni Septyaningrum, yang bertindak selaku hakim ketua, didampingi Cesar Antonio Munthe dan Sartika Dewi Hapsari masing-masing sebagai hakim anggota.

Berbeda pada perkara 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt, meskipun para pihak sudah hadir lengkap, namun mediasi tidak dilaksanakan secara khusus, sehingga sidang dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan.

Baca Juga: Giliran PN Magetan Mengudara di 104,9 FM Sosialisasikan Posbakum

“Para perkara 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt, oleh karena termasuk kewenangan perselisihan partai politik, sebagaimana diatur pada Pasal 33 UU 2/2011, jangka waktu penyelesaiannya dibatasi selama 60 hari, dan hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Perma 1/2016, yang mana perkara penyelesaian perselisihan partai politik dikecualikan penyelesaiannya melalui mediasi,” jelas Rintis Candra, selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra.

“Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt ditunda ke hari Rabu (26/11/2025) untuk agenda mediasi lanjutan, sedangan perkara 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt akan ditunda ke Rabu (19/11/2025) untuk pembacaan jawaban dari para tergugat”, sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Magetan. (zm/ldr/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…