Makassar — Pengadilan Negeri Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Makassar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada hari Selasa (14/4/2026) di Ruang Media Center PN Makassar.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum perdata melalui mekanisme gugatan sederhana.
Dalam sambutannya, I Wayan Rumega Ketua Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang seringkali menghadapi keterbatasan dalam mengakses proses peradilan.
Baca Juga: Transformasi Koperasi PN Bale Bandung, Terapkan Standar Perbankan Modern
“Kami berharap melalui kerja sama ini, para pelaku UKM tidak lagi merasa kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Pengadilan hadir untuk memberikan solusi yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai dengan asas peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kerja sama ini akan diwujudkan melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang akan dilaksanakan di wilayah Kota Makassar. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan kemudahan bagi para pihak yang berperkara.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Makassar Arlin Ariesta menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya nyata dalam mendukung keberlangsungan usaha para pelaku UKM, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum yang dapat menghambat kegiatan usaha.
Baca Juga: Kasus Anak Usaha Charoen Pokphand: Analisis Kewenangan KPPU dan Implikasinya
Sebagai bagian dari transformasi layanan peradilan, pendaftaran gugatan sederhana kini juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Court, sehingga proses menjadi lebih efisien dan transparan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku UKM di Kota Makassar dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan dalam menjalankan aktivitas usahanya. (zm/fac/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI