Cari Berita

PN Marisa Berhasil Wujudkan Eksekusi Sukarela, Tanpa Upaya Paksa

PN Marisa - Dandapala Contributor
2026-11-07 09:00:50
Dok. Ist.

Marisa, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali mencatatkan keberhasilan pelaksanaan putusan perkara perdata secara sukarela. Kali ini, pemenuhan amar putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2025/PN Mar dilaksanakan melalui pembayaran sejumlah uang oleh Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua PN Marisa dan Panitera PN Marisa, Jumat (6/11/2026).

Keberhasilan tersebut berawal dari permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi dan ditindaklanjuti Ketua PN Marisa, Ferdinal, melalui tahapan aanmaning atau teguran. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan, yakni Termohon Eksekusi menyanggupi pembayaran sebesar 86 persen dari total kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan, yang kemudian disetujui oleh Pemohon Eksekusi.

Baca Juga: Jerat Uang Paksa Tanpa Batas: Mencari Mekanisme Koreksi Hukum

Ferdinal menjelaskan bahwa aanmaning bukan sekadar tahapan formal untuk menegur pihak yang kalah dalam perkara, melainkan juga menjadi ruang untuk mengupayakan penyelesaian secara persuasif. “Proses aanmaning bukan saja merupakan teguran bagi pihak yang kalah, namun juga merupakan tempat untuk melakukan upaya-upaya persuasif agar proses pelaksanaan putusan dapat dilaksanakan tanpa adanya upaya paksa,” ujarnya.

Pelaksanaan putusan secara sukarela ini menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif dapat menjadi salah satu jalan efektif dalam mewujudkan kepastian hukum. Melalui dialog dan kesepakatan para pihak, pelaksanaan putusan dapat berlangsung tanpa tindakan eksekusi paksa, sekaligus mencerminkan pelayanan peradilan yang mengedepankan penyelesaian secara damai, proporsional, dan berimbang. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…