Cari Berita

Jerat Uang Paksa Tanpa Batas: Mencari Mekanisme Koreksi Hukum

Johannes Edison Haholongan, S.H., - Hakim PN Pematangsiantar - Dandapala Contributor
2026-11-06 09:00:26
Dok. Ist.

Penjatuhan uang paksa dalam perkara perdata sejatinya bertujuan baik, yakni mendorong pihak yang kalah agar menaati putusan. Namun, tatanan hukum yang berlaku belum memberikan mekanisme koreksi terhadap penerapan uang paksa yang eksesif. Apabila seseorang dikenakan uang paksa, namun terus lalai, akumulasi denda dapat membengkak hingga melampaui kemampuan ekonominya. Alhasil, uang paksa tidak lagi berfungsi untuk mendorong kepatuhan, melainkan menjelma menjadi sarana memiskinkan seseorang. Lantas, bagaimanakah pembatasan yang layak dalam penerapan uang paksa?

Tindakan Paksa Tidak Langsung

Untuk menjamin sebuah putusan perdata tidak berakhir di atas kertas belaka, hukum acara perdata menyediakan dua instrumen penegakan: tindakan paksa secara langsung dan tidak langsung.

Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)

Tindakan paksa secara langsung berarti negara turun tangan menggunakan otoritasnya tanpa memedulikan peran dari pihak yang kalah. Contoh paling nyata adalah eksekusi putusan pengadilan. Jika pihak yang kalah mengelak membayar sejumlah uang sesuai putusan,  pengadilan berwenang menyita dan melelang hartanya secara paksa demi memulihkan hak pihak yang menang. Sebaliknya, tindakan paksa tidak langsung justru bertujuan menggerakkan seseorang agar menjalankan sendiri putusan secara sukarela. Upaya ini diwujudkan dengan memberikan tekanan yang dialamatkan langsung kepada individu terhukum, baik terhadap kebebasan fisik, maupun keuangannya (Jansen, 1958, hlm.269). Desakan kebebasan fisik diterapkan melalui instrumen penyanderaan (gijzeling), sedangkan terhadap hartanya diatur melalui pranata uang paksa.

Oleh karena penyanderaan sangat dibatasi, uang paksa menjadi andalan utama tindakan paksa tidak langsung. Kedua instrumen ini sejatinya ialah “nestapa tambahan” (leed) yang memanfaatkan logika rasional manusia: mendorong seseorang memenuhi kewajibannya demi menghindari kerugian yang jauh lebih besar akibat membangkang menaati putusan (Cleveringa, 1934, hlm.9).

Nestapa Tanpa Batas

Di Indonesia, uang paksa diatur dalam Pasal 606a dan 606b Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Sayangnya, selain dua pasal tersebut, tidak ada ketentuan normatif lain yang mengatur uang paksa. Pada prinsipnya, hakim memiliki kebebasan untuk mengabulkan uang paksa sepanjang dianggap layak (Jansen, 1958, hlm. 296). Namun, permasalahan muncul dalam penerapannya. Sebagai contoh, seseorang dihukum untuk membongkar pagar rumahnya yang menyerobot halaman tetangga. Hakim menyertakan uang paksa sejumlah lima ratus ribu rupiah untuk setiap hari keterlambatan. Dua minggu pascaputusan, terhukum jatuh sakit sehingga tidak mampu membongkar sendiri pagarnya. Secara formal, “argometer” harian uang paksanya akan tetap berjalan tanpa memedulikan fakta bahwa terhukum mengalami keterbatasan untuk memenuhi kewajibannya.

Di sinilah kendala dalam penerapan uang paksa. Secara normatif, tidak ada jaring pengaman bagi terhukum yang mengalami keadaan kahar tertentu, seperti kebangkrutan atau kelumpuhan. Pihak pemenang yang tidak mau tahu dengan kondisi ini bisa saja tetap menuntut eksekusi atas seluruh uang paksa yang telah terakumulasi. Jika dibiarkan, hakikat uang paksa telah melenceng dari yang semula sebagai pendorong pelaksanaan putusan menjadi alat legal untuk memperkaya diri pemenang (Van den Boezem, 2006, hlm. 82).

Mekanisme Koreksi Uang Paksa di Belanda

Sebagai pranata dengan dampak luas bagi yang dijatuhkan, pengaturan uang paksa di Indonesia masih sangat minim. Pasal 606a dan 606b Rv merupakan warisan kolonial yang mengadopsi Pasal 611a dan 611b Rv lama Belanda. Menariknya, Belanda sendiri sudah memodifikasi ketentuan ini sejak tahun 1973 dengan menambahkan tujuh pasal baru, yakni Pasal 611c hingga 611i Rv sehingga lebih komprehensif.

Salah satu ketentuan yang krusial adalah Pasal 611d, yang mengatur penyelarasan kembali uang paksa dengan kondisi nyata dari terhukum (matigen van de dwangsom). Dalam bahasa Indonesia, pasal tersebut berbunyi: “Hakim yang telah menetapkan suatu uang paksa, melalui tuntutan terhukum tersebut, dapat menghapuskan uang paksa, menangguhkan jangka waktu pelaksanaannya, atau mengurangi jumlah nominalnya apabila terdapat kondisi tidak memungkinkan yang bersifat permanen atau sementara bagi terhukum untuk memenuhi seluruh atau sebagian  hukuman pokoknya”.

Untuk memanfaatkan sarana ini, terhukum mengajukan tuntutan baru ke pengadilan yang memeriksa perkara pokoknya. Melalui pasal ini, hakim yang menetapkan uang paksa diberikan wewenang untuk menghapuskan (opheffing), menangguhkan jangka waktunya (opschorting), atau mengurangi nominalnya (vermindering). Tentu saja terhukum tidak bisa asal mangkir. Untuk mendapatkan “rem darurat” ini, terhukum mesti menunjukkan adanya kemustahilan nyata (onmogelijkheid) yang menghalangi untuk memenuhi kewajiban pokoknya. Hakim harus menilai apakah terhukum sudah melakukan segala upaya maksimal yang bisa diharapkan dari orang yang beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Prinsip keseimbangan antara kepentingan terhukum dan hakikat uang paksa sebagai pranata penekan ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Benelux tanggal 25 September 1986 (arrest Van der Graaf/Agio) menilai bahwa menagih uang paksa dalam kondisi mustahil justru menciptakan ketidakadilan karena esensi uang paksa sebagai alat penekan sudah hilang. Senada dengan itu, putusan Hoge Raad Belanda tanggal 22 Januari 1993 (arrest Rupako/Karsten) menilai bahwa tuntutan uang paksa kehilangan relevansinya jika terhukum sudah menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi kewajiban pokoknya (Ploum, 2022). Memaksakan uang paksa dalam keadaan tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepantasan dan kepatutan (redelijkheid en billijkheid).

Kekosongan Hukum di Indonesia

Berbeda dengan Belanda, Indonesia saat ini tidak memiliki mekanisme untuk meninjau kembali penerapan uang paksa. Kekosongan hukum ini sangat disayangkan mengingat Belanda sendiri sudah sejak lama memperbarui pengaturan uang paksa. Ketika seorang terhukum sebenarnya berniat patuh secara sukarela, namun terhalang karena keterbatasan fisik atau ekonomi, ketiadaan ruang koreksi justru akan mencekik mereka secara finansial. Oleh karena itu, perlu mekanisme untuk mengevaluasi uang paksa.

Dengan mengacu pada mekanisme acara perdata yang berlaku saat ini, terhukum dapat memanfaatkan perlawanan eksekusi (verzet) dalam Pasal 207 ayat (3) HIR/ 227 ayat (1) RBg dan sidang teguran (aanmaning) untuk meninjau penerapan uang paksa. Pada perlawanan eksekusi, terhukum dapat mengemukakan sudah adanya pelaksanaan sukarela kewajibannya sehingga tuntutan uang paksa menjadi hal yang berlebihan, sedangkan pada aanmaning, terhukum mengemukakan iktikad baiknya untuk mematuhi putusan tanpa adanya tambahan uang paksa.

Terlepas dari itu, pengaturan uang paksa yang lebih komprehensif sangat diharapkan. Perlu adanya ruang bagi hakim untuk menilai iktikad baik terhukum yang dikenakan uang paksa. Di tengah upaya pembaruan hukum acara perdata Indonesia, adanya rem darurat seperti pasal 611d Rv Belanda untuk mengevaluasi penerapan uang paksa dapat dijadikan perbandingan untuk menciptakan mekanisme uang paksa yang lebih berkeadilan.


Referensi:

1.    R. P. Cleveringa, Het Nederlandsch Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering, Gouda Quint, Arnhem, 1934;

2.    F.M.J. Jansen, Executie en Beslagrecht, W.E.J.Tjeenk WIllink, Zwolle, 1958;

3.    Beekhoven van den Boezem, De Dwangsom in het Burgerlijk Recht, Kluwer, Deventer, 2007;

Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (2)

4.    M.J.R. Ploum, Matiging van Verbeurde Dwangsommen. Artikel 611d Rv: Een Onmogelijke Artikel?, dalam Tijdschrift voor de Procespraktijk, Vol. 3, 2022.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…