Cari Berita

Lewat Radio, PN Kaimana Ajak Warga Cegah Sengketa, Utang dan Wanprestasi

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-11-06 10:35:56
Dok. Kaimana

Kaimana, Papua Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kaimana mengisi program Dialog Kita Indonesia di Radio Republik Indonesia (RRI) Stasiun Produksi (SP) Kaimana pada Kamis (5/11/2026). Mengangkat topik “Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Kaimana: Penyelesaian Masalah Tanah, Utang Piutang, dan Wanprestasi”, dialog yang dipandu presenter Meike Manufandu itu menghadirkan Muhammad Irfansyah sebagai narasumber dari PN Kaimana. Siaran mengudara pukul 10.05 WIT melalui FM 96,3 MHz.

Irfansyah menjelaskan, tingkat kesadaran hukum masyarakat atas hak dan kewajiban keperdataannya antara lain tercermin dari jumlah perkara perdata yang didaftarkan ke pengadilan. Perkara yang masuk ke PN Kaimana, menurutnya, cukup variatif, mulai dari permohonan perdata seperti pengurusan waris hingga gugatan wanprestasi.

Ia menegaskan, sengketa perdata pada dasarnya didorong untuk diselesaikan secara nonlitigasi terlebih dahulu. Setelah perkara terdaftar pun, para pihak tetap diupayakan berdamai melalui mediasi yang wajib ditempuh sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Diakuinya, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan cenderung rendah karena para pihak umumnya sudah berulang kali menempuh upaya damai sebelum perkara didaftarkan. Meski demikian, keberhasilan tetap ada; dari empat perkara pada bulan ini, satu di antaranya selesai di tahap mediasi.

Baca Juga: Bangun Budaya Berintegritas, PN Kaimana Public Campaign ZI

Terkait sengketa tanah, Irfansyah menyebut persoalan umumnya bermula dari ketidakjelasan hak serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya asas “tunai dan terang” dalam peralihan hak atas tanah. Hal itu tampak pada peralihan tanah yang tidak disertai pencatatan penyerahan hak, kejelasan batas-batas tanah, maupun riwayat tanah. Tantangan pembuktiannya pun serupa: dokumen peralihan hak seperti akta jual beli hilang atau rusak, tidak ada saksi, atau transaksi dilakukan di bawah tangan.

Mengenai hak ulayat, ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang pada pokoknya menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) memang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, tetapi bukan berarti tidak dapat diganggu gugat. Apabila terdapat unsur pemalsuan atau penyerobotan, SHM dapat dibatalkan melalui persidangan. Adapun hak ulayat yang belum bersertifikat dapat dibuktikan melalui pembuktian materiil.

Untuk utang piutang, Irfansyah menjelaskan bahwa menurut KUHPerdata perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Kuitansi atau keterangan lisan dapat menjadi bukti permulaan telah terjadinya penyerahan uang, namun perlu didukung alat bukti lain seperti bukti transfer, saksi, atau bukti elektronik berupa pesan. Karena itu, ia menekankan pentingnya perjanjian dibuat secara tertulis.

Ia juga menguraikan batas antara wanprestasi dan penipuan. Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya, terlambat melaksanakan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Pembedanya terletak pada ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal perjanjian dibuat. Hukum pidana berorientasi pada ketertiban umum, sedangkan hukum perdata berfokus pada pemulihan hak pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Mengudara di RRI, PN Kaimana Kenalkan Wajah Baru KUHP & KUHAP

Soal waktu dan biaya, ia menyampaikan bahwa lamanya penyelesaian perkara bergantung pada karakter masing-masing perkara, sedangkan biaya yang dikeluarkan antara lain berupa panjar biaya perkara. Di PN Kaimana juga tersedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis untuk membantu penyusunan dokumen persidangan perdata. Untuk pendampingan di persidangan maupun konsultasi hukum yang lebih fleksibel, para pihak perlu didampingi kuasa hukum sendiri.

Dalam pesannya, Irfansyah mengimbau warga memastikan setiap peralihan hak atas tanah memenuhi asas tunai dan terang. Utang piutang sebaiknya tidak hanya berlandaskan kepercayaan lisan, yang meskipun sah tetap berisiko, melainkan dituangkan dalam akta atau bukti tertulis. Dalam perjanjian kerja sama, masyarakat diminta mencantumkan klausul-klausul penting, memahami isi kontrak, dan tidak asal menandatangani. Ia juga mengajak warga tidak ragu berkonsultasi atas persoalan hukum dengan memanfaatkan layanan gratis seperti Posbakum demi melindungi hak-hak hukumnya. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…