Mataram-Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan IWAS atau yang dikenal Agus Buntung. IWAS dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sidang, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas dari Dinsos.
“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” kata jubir PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya dalam keterangan pers setelah sidang, Kamis (16/1/2025).
Agus Buntung diadili oleh ketua majelis Mahendrasmara Purnamajati dengan anggota I Ketut Somanasa dan Irlina. Adapun dakwaan JPU terhadap Agus Buntung yaitu:
-Primair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-Subsidiair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Lebih subsidiair Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
-Lebih lebih subsidiair: Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujar Lalu Moh Sandi Iramaya.
Dalam sidang itu, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas Dinas Sosial Kota Mataram dan Provinsi NTB Dalam sidang perdana itu, Agus Buntung juga mengajukan pengalihan pertahanan. Namun dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis.
“Itu wewenang majelis hakim. Saat ini masih tahanan Rutan,” kata Lalu Moh Sandi Iramaya.
Agus Buntung mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan. Alasan lain, Agus Buntung merasa butuh pendampingan orang tua.
“Terdakwa tidak nyaman dengan kondisi rutan,” ucap Lalu Moh Sandi Iramaya.
Sebagaimana diketahui, kasus Agus Buntung viral karena keterbatasannya yaitu tidak memiliki kedua tangan. Meski memiliki keterbatasan tersebut, diduga Agus Buntung dapat melakukan sejumlah pelecehan seksual terhadap sejumlah korban perempuan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum