Meulaboh, Aceh Barat - Mediasi berhasil kembali diwujudkan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada hari Selasa (06/10/2026) dalam perkara perdata Perlawanan/ Bantahan No. 8/Pdt.Bth/2026/PN Mbo yang terkait permohonan eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2026/PN Mbo jo. 5/Pdt.G/2025/PN Mbo antara Rijalul Akbar, dkk selaku Para Pelawan dengan M. Nasir selaku Terlawan I dan Jabariah selaku Terlawan II. Pelakanaan mediasi dilaksanakan dengan penunjukan mediator yakni Hakim Mediator atas nama Nadia Maulida Zuhra.
Perkara ini bermula ketika Terlawan I hendak melaksanakan eksekusi atas putusan dalam perkara asal. Dalam perkara tersebut, Terlawan I berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Terlawan II, yang merupakan ibu kandung Para Pelawan, berkedudukan sebagai Tergugat. Para Pelawan mengajukan perlawanan karena merasa hak mereka terganggu oleh rencana eksekusi tersebut. Mereka mengklaim bahwa salah satu objek yang akan dieksekusi merupakan harta peninggalan almarhum ayah mereka yang belum dibagi kepada para ahli waris.
Berdasarkan kejadian tersebut Para Pelawan kemudian mengajukan Bantahan/Perlawanan ke PN Meulaboh. Pada persidangan yang diketuai oleh Ummi Khasanah Sitorus Pane, dan A. Hafidz Al Qadri, serta Ricky Martin Sihombing masing-masing sebagai Hakim Anggota mewajibkan Para Pihak untuk menempuh proses mediasi dalam proses penyelesaian perkara sebagaimana amanat PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca Juga: Menang di Atas Kertas: Penyalahgunaan Hukum Acara dalam Perlawanan Pihak (Partij Verzet)
Pelaksanaan mediasi dilakukan dalam 7 (tujuh) kali pertemuan sejak tanggal 27/08/2026 sampai dengan tanggal 06/10/2026. Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya Para Pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. Adapun kesepakatan perdamaian yang lahir dari proses mediasi tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dan jika memenuhi ketentuan akan dituangkan dalam Akta Perdamaian (acta van dading).
Tercapainya Kesepakatan Perdamaian dalam perkara ini menunjukkan komitmen PN Meulaboh dalam mengupayakan penyelesaian sengketa keperdataan dengan memperhatikan konsep win-win solution bagi Para Pihak sebagai salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata, yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat positif bagi Para Pihak. (bw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI