Tahun 2026 akan menjadi tonggak sejarah baru bagi hukum pidana Indonesia dengan berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu semangat terbesar yang digaungkan dalam beleid ini adalah pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Namun, di balik semangat pembaharuan tersebut, terselip satu isu krusial yang tampaknya masih diselimuti "keraguan" legislative, yaitu politik pemidanaan terkait durasi hukuman penjara dan dampaknya terhadap overkapasitas penjara.
Secara spesifik, mari kita bedah wacana mengenai pembatasan penjatuhan pidana yang "tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum", dalam konteks-konteks tertentu, serta mengapa aturan ini terasa seperti langkah yang ragu-ragu dalam menyelesaikan bom waktu bernama overkapasitas.
Baca Juga: PN Mukomuko Temukan Overkapasitas hingga 240 persen di Lapas Arga Makmur
Matematika
Pemidanaan, Antara Teori dan Realitas
Dalam KUHP baru, terdapat semangat melalui Pedoman Pemidanaan (Pasal 51-54) agar hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana maksimal. Selain itu, dalam aturan umum terkait percobaan (poging) atau pembantuan, ancaman pidana memang dikurangi 1/3, sehingga maksimumnya menjadi 2/3 dari ancaman pokok. Namun, jika kita melihat narasi yang lebih luas mengenai pembatasan putusan hakim agar tidak selalu menyentuh angka maksimal (misalnya, idealisme agar vonis rata-rata di angka 2/3 dari ancaman), kita melihat adanya ketidakyakinan pembentuk undang-undang.
Alih-alih
membuat terobosan radikal untuk memangkas arus masuk (inflow) narapidana
ke penjara, aturan ini seolah bermain aman. Mengapa disebut
"keraguan"?
1. Bukan Larangan Mutlak, Melainkan Pedoman
Pedoman pemidanaan dalam UU 1/2023 memberikan diskresi kepada hakim
untuk mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan pidana penjara. Namun,
frasa "tidak boleh melebihi 2/3" (kecuali dalam hal percobaan atau
kondisi khusus) sering kali tidak menjadi aturan yang mengikat secara kaku (mandatory
sentencing guidelines) untuk tindak pidana umum. Akibatnya, disparitas
putusan masih sangat mungkin terjadi, dan "kebiasaan" menghukum berat
masih bisa berlanjut.
2. Solusi Setengah Hati untuk Overkapasitas
Jika logika pembatasan 2/3 ini dimaksudkan untuk mengurangi durasi masa inap narapidana di Lapas, dampaknya sangat minimal. Seorang narapidana yang divonis 2/3 dari ancaman maksimal (misal: 10 tahun dari ancaman 15 tahun) tetap akan menghuni penjara dalam waktu yang lama. Ini tidak menyelesaikan masalah stock (jumlah penghuni) yang sudah meledak, melainkan hanya sedikit memperlambat laju penumpukan.
Paradoks
"Keraguan" Legislasi
Keraguan untuk menepis isu overkapasitas terlihat jelas ketika kita membandingkan aturan pemidanaan ini dengan alternatif pidana lain. KUHP baru memang memperkenalkan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan, ini adalah terobosan positif. Namun, syarat penerapannya dibatasi sangat ketat (hanya untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun atau vonis dibawah 3 tahun).
Di sinilah letak ironinya, di satu sisi, negara mengakui penjara sudah penuh sesak (mencapai 200-300% kapasitas di beberapa tempat), namun di sisi lain, negara ragu-ragu untuk menerapkan pembatasan vonis penjara secara radikal untuk kejahatan non-kekerasan (non-violent crimes).
Aturan "2/3 dari maksimum" ini terasa seperti kompromi. Ia mencoba terlihat lebih lunak daripada KUHP lama, tetapi tidak cukup berani untuk mengatakan: "Untuk kejahatan ini, penjara adalah opsi terakhir (ultimum remedium), bukan opsi utama."
Menanti
Keberanian Implementasi di 2026
Jika angka 2/3 ini hanya dimaknai sebagai batas atas matematis tanpa diiringi perubahan mindset para penegak hukum, maka Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 hanya akan menjadi "macan kertas" dalam isu overkapasitas. Keraguan dalam merumuskan pasal yang secara tegas membatasi penggunaan penjara menyiratkan bahwa kita masih tersandera oleh punitive populism, sebuah anggapan bahwa hukum yang sukses adalah hukum yang memenjarakan orang selama mungkin.
Untuk benar-benar menepis isu overkapasitas, kita tidak butuh sekadar diskon hukuman menjadi 2/3 dari ancaman maksimal. Yang kita butuhkan adalah keberanian hakim dalam memanfaatkan Pasal 51-54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 untuk tidak menjatuhkan pidana penjara sama sekali jika tujuan pemidanaan bisa dicapai dengan cara lain.
Tahun 2026 sudah berjalan. Pertanyaannya sekarang, apakah aturan ini akan menjadi solusi, atau sekadar kosmetik regulasi yang gagal membendung ledakan populasi penjara? Jawabannya tidak hanya ada di teks undang-undang yang abu-abu, tapi pada keberanian para hakim di balik palu sidang. Hakim harus berani menjadi garda terdepan untuk menerjemahkan "keraguan" undang-undang menjadi "kepastian" keadilan restoratif. Saatnya meninggalkan mentalitas "penjara sebagai obat segala penyakit" dan beralih pada pemidanaan yang memulihkan, bukan sekadar membalas.
Untuk memastikan KUHP Nasional tidak sekadar menjadi "macan kertas" dalam mengatasi overcapacity, kita membutuhkan lebih dari sekadar harapan. Diperlukan intervensi struktural untuk menerjemahkan keraguan legislatif menjadi kepastian yudisial. Berikut adalah tiga usulan konkrit yang penulis ajukan:
1. PERMA "Wajib Uji" untuk Pidana Penjara (The "Explain or
Fail" Policy)
Mahkamah Agung dapat menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman
pemidanaan yang lebih agresif. Perma ini harus menetapkan standar baru: Hakim
"dilarang" menjatuhkan pidana penjara untuk tindak pidana dengan
ancaman di bawah 5 tahun, kecuali hakim dapat memberikan argumentasi tertulis
yang spesifik mengapa pidana alternatif (kerja sosial/pengawasan) tidak bisa
diterapkan.
Dengan mekanisme ini, beban pembuktian dibalik. Penjara bukan lagi opsi “default”, melainkan opsi yang harus diperjuangkan argumentasinya. Jika hakim gagal menjelaskan urgensi penahanan dalam pertimbangan hukumnya, putusan tersebut harus dianggap cacat karena melanggar prinsip ultimum remedium.
2. Redefinisi Batas 2/3: Menjadikan "Plafon", Bukan
"Target"
Terkait isu batas 2/3 ancaman maksimum, Mahkamah Agung dapat menegaskan
melalui Surat Edaran (SEMA) bahwa angka 2/3 adalah plafon (batas atas mutlak)
untuk pelaku pemula dalam kejahatan non-kekerasan, bukan titik awal
perhitungan.
Para hakim harus didorong untuk memulai kalkulasi vonis dari titik terendah (pidana minimum atau alternatif), bukan diskon dari titik tertinggi. Logika matematika pemidanaan harus diubah: jangan bertanya "berapa tahun yang pantas diberikan?", tapi bertanyalah "apakah penjara benar-benar diperlukan untuk kasus ini?".
3. Infrastruktur Pidana Kerja Sosial yang Kredibel
Keraguan hakim menjatuhkan pidana kerja sosial sering kali berakar pada
ketidakpercayaan terhadap eksekusinya, "Siapa yang mengawasi?”, “Apakah
benar-benar dikerjakan?".
Pemerintah dan Mahkamah Agung harus segera membangun ekosistem
pengawasan yang ketat bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tanpa
jaminan eksekusi yang kredibel, pidana kerja sosial hanya akan dianggap sebagai
"pembebasan terselubung". Hakim harus diyakinkan bahwa memvonis kerja
sosial memiliki efek jera yang nyata dan terukur, sehingga mereka berani
meninggalkan opsi penjara. (ldr/zm/fac)
Baca Juga: Antinomi Hukum Tujuan Pemidanaan dan Pidana Penjara Pengganti dalam KUHP Baru
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI