Cari Berita

PN Namlea Maluku Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus KDRT

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-09-19 14:40:15
Dok. Ist.

Namlea – Pengadilan Negeri (PN) Namlea kembali mencatat capaian penting dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif. Dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), majelis hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dengan istrinya yang menjadi korban.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Pidana PN Namlea pada Rabu (17/9). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ghesa Agnanto Hutomo, dengan anggota Angga Pratama dan Arin Purna Sanjaya, Majelis hakim menegaskan bahwa restorative justice tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan keluarga yang terganggu.

Kasus ini bermula pada Kamis, 29 Mei 2025, pukul 18.30 WIT. Saat itu terdakwa mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama teman-temannya. Usai bubar pukul 23.00 WIT, terdakwa pulang ke rumah dan langsung menuju kamar. Di dalam kamar, ia mendapati istrinya, sedang bermain ponsel sementara anak mereka tidur di lantai tanpa mengenakan pakaian. Hal tersebut memicu emosi terdakwa yang kemudian mengumpat dan memukul korban berulang kali mengenai kepala belakang dan paha.

Baca Juga: Damaikan Pihak, PN Palembang Terapkan Keadilan Restoratif Pada Perkara KDRT

Korban sempat meminta pertolongan tetangga, namun akhirnya melapor sendiri ke kantor polisi. Hasil visum dari RSUD Kabupaten Buru menunjukkan adanya pembengkakan di kepala belakang serta luka memar pada paha kanan.

Dalam persidangan, Korban menyatakan telah memaafkan suaminya dan sepakat berdamai. Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara resmi di hadapan majelis hakim dan penuntut umum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kembali.

Baca Juga: PN Tual Gelar Public Campaign ZI, No Korupsi No Gratifikasi

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perdamaian dalam perkara ini merupakan langkah penting untuk memulihkan kondisi korban dan menjaga keutuhan rumah tangga. Keadilan restoratif bertujuan bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan untuk memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana,” ujar Juru Bicara PN Namlea.

Dengan putusan ini, PN Namlea menegaskan komitmennya dalam menerapkan PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keberhasilan penerapan RJ diharapkan menjadi contoh bahwa peradilan dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan harmoni sosial dan keluarga. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI