Cari Berita

Damaikan Pihak, PN Palembang Terapkan Keadilan Restoratif Pada Perkara KDRT

Humas PN Palembang - Dandapala Contributor 2025-09-17 16:00:32
Dok. PN Palembang

Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara yang ditanganinya. Tercatat pada Senin (01/09/2025), di Gedung PN Palembang, Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara KDRT.

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Plg tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Walujo Tjahjono, dengan hakim anggota, Samuel Ginting dan Pitriadi berhasil mendorong Terdakwa dan Korban untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

“Karena ini termasuk perkara yang memenuhi kriteria untuk diterapkan Keadilan Restoratif, maka kami laksanakan ketentuan tersebut dengan berpedoman pada hukum acara dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024”, ucap Agus Walujo Tjahjono.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Ketua PN Palembang tersebut menambahkan perkara ini merupakan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Oleh karena merupakan perkara dalam lingkup keluarga, Majelis Hakim berupaya sungguh-sungguh supaya para pihak dapat bersepakat. “Sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2024, maka kesepakatan ini nantinya akan dijadikan landasan untuk memperingan hukuman bagi Terdakwa”, ujarnya.

Baca Juga: Salawat Iringi Dimulainya Pembangunan Gedung PN Palembang

Dalam perkara ini, terdakwa merupakan mantan suami dari korban.  Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang KDRT atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KDRT atau Pasal 49 Undang-Undang KDRT.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Restorative Justice mampu memberikan solusi hukum yang lebih humanis, adil, serta bermanfaat bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan dalam masyarakat”, tutup Agus Walujo Tjahjono kepada Tim Dandapala. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI