Kabupaten Buru – Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Maluku menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa inisial L.O., warga Kabupaten Buru Selatan atas tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (23/10/2025).
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Garin Purna Sanjaya, didampingi Para Hakim Anggota Imammul Yakin dan Angga Pratama.
Majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan, namun tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama 4 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penelantaran. Sejak Mei 2018 hingga Juni 2025, Terdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada istrinya, meskipun status pernikahan mereka secara hukum masih sah.
Bahkan, Terdakwa diketahui menikah siri dengan dua perempuan lain tanpa sepengetahuan atau izin dari istrinya yang sah.
Namun demikian Majelis Hakim menjatuhkan pidana bersyarat karena memandang Terdakwa perlu untuk didik dan dibina karena tujuan pemindanaan bukan semata-mata untuk pembalasan.
“Menimbang bahwa Terdakwa akan membayarkan nafkah yang telah disepakati di Pengadilan Agama Namlea, maka Majelis Hakim berpendapat perlu dilakukan upaya pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa sehingga kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a KUHP,” ungkap Majelis Hakim.
Atas putusan yang dibacakannya tersebut Terdakwa maupun Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI