Pangkajene dan Kepulauan – Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, menyidangkan perkara perjudian yang melibatkan 12 terdakwa, termasuk tiga kepala desa dan seorang pegawai honorer. Sidang digelar di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan nomor 38, Kecamatan Pangkajene.
“Dari total 12 terdakwa, 3 orang di antaranya adalah kepala desa dan 1 orang pegawai honorer di salah satu dinas,” ujar hakim sekaligus juru bicara PN Pangkajene, Restu Permadi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini bermula ketika terdakwa J mengajak 11 terdakwa lainnya, yakni RA, MH, RH, S, N, L, I, H, A, SA, dan IK, untuk berkumpul di rumahnya pada 20 April 2025. Pertemuan tersebut kemudian berubah menjadi permainan judi dadu dengan terdakwa J bertindak sebagai bandar. Para terdakwa bermain dengan taruhan Rp10 ribu per orang hingga akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Ketua majelis hakim Rico H Sitanggang menunda sidang hingga 8 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI