Pasaman Barat, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat menorehkan capaian positif dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur damai. Perkara dengan Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Psb tersebut diajukan oleh D F dan T E terhadap S, R dan K dengan objek sengketa berupa tanah seluas 50.000 m2 yang terletak di Simpang Tiga Alin, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim mediator Wahyu Diherpan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dengan damai. Berdasarkan isi kesepakatan, para penggugat sepakat untuk menyerahkan lahan seluas 1,3 hektar kepada S, 1 hektar kepada R serta uang sebesar Rp30 Juta kepada K.
Menariknya, dalam kesepakatan perdamaian tersebut para penggugat juga bersedia membayar zakat kepada masyarakat Simpang Tiga Alin, yang akan diserahkan melalui badan amil zakat setempat. Kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri atas Ade Satriawan selaku Hakim Ketua, Safrijaldi dan Adek Puspita Dewi masing- masing sebagai Hakim Anggota, pada Rabu (8/10).
Baca Juga: PN Pasaman Barat Public Campaign Anti Penyuapan dan Launching SMAP
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Ade Satriawan, menyampaikan apresiasi kepada mediator serta kedua belah pihak atas kesungguhannya mengikuti seluruh tahapan mediasi.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
“Tiada penyelesaian perkara yang lebih baik dari sebuah perdamaian,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan nyata komitmen PN Pasaman Barat dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan. Selain mengakhiri perselisihan hukum antar warga, perdamaian ini juga menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat mencari keadilan, tetapi juga sebagai wadah membangun harmoni sosial di tengah masyarakat. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI