Pasaman Barat, Sumatera Barat — Upaya penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat. Para pihak dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Psb sepakat mengakhiri perselisihan dengan perdamaian dan pencabutan perkara.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada Selasa (11/11) di Ruang Mediasi PN Pasaman Barat di hadapan Hakim Mediator Safrijaldi. Proses mediasi berlangsung dalam empat kali pertemuan dan berujung pada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Perkara ini berawal dari gugatan SSM (Penggugat) terhadap JK (Tergugat) terkait jual beli tanah. Penggugat semula berkehendak menjual tanahnya kepada Tergugat. Sebagai tanda jadi, Tergugat memberikan uang muka sebesar Rp3.000.000,00, disusul dengan tambahan Rp47.000.000,00 atas permintaan Penggugat untuk keperluan pengurusan surat tanah. Namun, rencana jual beli itu kemudian batal dilanjutkan.
Baca Juga: PN Pasaman Barat Public Campaign Anti Penyuapan dan Launching SMAP
Tergugat meminta kembali uang yang telah diserahkan, tetapi Penggugat menolak dengan alasan pembatalan transaksi dilakukan sepihak oleh Tergugat. Perselisihan ini sempat merambah ke ranah pidana setelah Tergugat melayangkan surat pengaduan ke Polsek Kinali. Penggugat yang menilai perkara tersebut sebagai sengketa keperdataan kemudian mengajukan gugatan ke PN Pasaman Barat.
Baca Juga: PN Pasaman Barat Tambah Daftar Keberhasilan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Melalui proses mediasi yang intensif dan kondusif, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa Penggugat akan mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp35 juta, sedangkan Tergugat bersedia mencabut surat pengaduan di Polsek Kinali. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Penggugat juga sepakat untuk mencabut gugatan di pengadilan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Pasaman Barat dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui jalur damai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. IKAW/LDR Sri Septiany Arista Yufeny
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI