Cari Berita

PN Pasaman Barat Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

Pengadilan Negeri Pasaman Barat - Dandapala Contributor 2025-06-18 14:00:09
Dok. PN Pasaman Barat

Pasaman Barat - Adagium Hukum yang menyebutkan “sebaik-baik penyelesaian perkara adalah dengan perdamaian” terpancar dalam persidangan perkara Nomor 80/Pid.B/2025/PNPsb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat Kelas IB. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap Terdakwa MR. Pengucapan putusan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan Korban. “Bahwa didalam persidangan Saksi korban secara langsung menyampaikan telah memaafkan Terdakwa atas perbuatan pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi korban. Kemudian korban menyadari perbuatan Terdakwa tersebut hanyalah karena emosi sesaat dan Terdakwa sedang berada dalam pengaruh minuman keras (mabuk),” ucap Ketua Majelis Hakim, Ade Satriawan, didampingi oleh Riskar Stevanus Tarigan dan Safrijaldi, sebagai Hakim Anggota dalam rilis berita dari PN Pasaman Barat yang diterima Tim DANDAPALA.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa penjatuhan pemidanaan berupa pidana percobaan adalah bentuk penerapan keadilan restoratif yang berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif, dimana dalam Pasal 19 beleid dimaksud menyebutkan, kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PN Pasaman Barat Public Campaign Anti Penyuapan dan Launching SMAP

“Dengan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban, maka telah terjadi pemulihan hubungan antara keduanya, sehingga diharapkan antara terdakwa dan korban dapat menjalankan kehidupan sosial ditengah masyarakat seperti sedia kala,” sebut Hakim Ade Satriawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Setelah putusan dibacakan, terlihat raut muka kebahagian dari seluruh hadirin yang ada dalam ruang sidang. Atas putusan ini, baik JPU maupun Terdakwa menyatakan menerima putusan. (AAR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ