Pasaman Barat - Adagium
Hukum yang menyebutkan “sebaik-baik penyelesaian perkara adalah dengan
perdamaian” terpancar dalam persidangan perkara Nomor 80/Pid.B/2025/PNPsb
di Pengadilan Negeri Pasaman Barat Kelas IB. Dalam perkara tersebut, Majelis
Hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat terhadap Terdakwa MR. Pengucapan
putusan dilaksanakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal 16 Juni 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dalam
pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebutkan telah ada perdamaian antara
Terdakwa dengan Korban. “Bahwa didalam persidangan Saksi korban secara langsung
menyampaikan telah memaafkan Terdakwa atas perbuatan pemukulan yang
dilakukannya terhadap saksi korban. Kemudian korban menyadari perbuatan
Terdakwa tersebut hanyalah karena emosi sesaat dan Terdakwa sedang berada dalam
pengaruh minuman keras (mabuk),” ucap Ketua Majelis Hakim, Ade Satriawan, didampingi
oleh Riskar Stevanus Tarigan dan Safrijaldi, sebagai Hakim Anggota dalam rilis
berita dari PN Pasaman Barat yang diterima Tim DANDAPALA.
Lebih lanjut,
dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa penjatuhan
pemidanaan berupa pidana percobaan adalah bentuk penerapan keadilan restoratif
yang berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Keadilan Restoratif, dimana dalam Pasal 19 beleid dimaksud menyebutkan, kesepakatan
perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian
dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang
meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana
bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PN Pasaman Barat Public Campaign Anti Penyuapan dan Launching SMAP
“Dengan adanya
perdamaian antara Terdakwa dengan Korban, maka telah terjadi pemulihan hubungan
antara keduanya, sehingga diharapkan antara terdakwa dan korban dapat
menjalankan kehidupan sosial ditengah masyarakat seperti sedia kala,” sebut
Hakim Ade Satriawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman
Barat.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Setelah putusan
dibacakan, terlihat raut muka kebahagian dari seluruh hadirin yang ada dalam
ruang sidang. Atas putusan ini, baik JPU maupun Terdakwa menyatakan menerima
putusan. (AAR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI