Cari Berita

PN Pasarwajo Perkuat Keterbukaan Informasi, Dekatkan Pengadilan ke Masyarakat

Aji Malik - Dandapala Contributor 2026-08-27 16:15:57
Dok. PN Pasarwajo

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri Pasarwajo menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada Kamis (27/08/2026), pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.

Kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo bertujuan memperluas pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik peradilan.

Kehadiran berbagai unsur eksternal menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup dibangun dari dalam pengadilan, tetapi memerlukan pemahaman yang sama antara lembaga peradilan dan masyarakat yang dilayaninya.

Baca Juga: Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana

SK KMA tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di pengadilan yang menggantikan pedoman sebelumnya agar selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan standar pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien.

Sosialisasi berlangsung komunikatif dan dinamis. Para peserta menunjukkan antusiasme melalui perhatian, tanggapan, serta diskusi mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi dalam praktik pelayanan pengadilan.

Materi mencakup jenis informasi yang dapat diperoleh masyarakat, cara mengakses informasi, petugas yang bertanggung jawab memberikan pelayanan, serta batas yang harus dijaga terhadap informasi tertentu.

Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, menegaskan bahwa pelayanan informasi harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“Pengadilan tidak boleh menjadi ruang yang terasa jauh dan sulit dipahami oleh masyarakat. Informasi yang memang menjadi hak publik harus dapat diperoleh melalui prosedur yang jelas, mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan juga harus dilaksanakan secara cermat dengan tetap menjaga informasi yang menurut hukum wajib dilindungi.

“Di situlah profesionalitas pelayanan informasi diuji,” tambahnya.

Masyarakat berhak melihat dan mengetahui informasi publik, memperoleh salinan informasi melalui mekanisme permohonan, serta mengajukan sengketa informasi apabila memperoleh hambatan dalam mendapatkan informasi publik.


Dalam pelaksanaannya, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menyediakan dua jalur pelayanan informasi, yakni secara elektronik melalui Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elektronik (e-LID) serta secara langsung melalui Meja Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga: PN Pasarwajo Hadirkan 5 Inovasi Di HUT Ke-14 : Tumbuh, Berubah & Terus Perbaiki Diri

Pengadilan juga berkewajiban menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap pelaksanaan layanan informasi.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk menghadirkan peradilan yang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Akses terhadap informasi yang semakin mudah diperoleh menjadikan jarak antara pengadilan dan publik semakin dekat, dan dari keterbukaan itulah kepercayaan terhadap peradilan terus diperkuat. (gl/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…