Cari Berita

PN Pekanbaru Vonis Eks Kalaksa BPBD Siak 6 Tahun Bui Gegara Korupsi

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-26 05:20:50
Ketua majelis terdakwa Kaharuddin, Delta Tamtama (dok.pn pekanbaru)

Pekanbaru- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang pada tahun 2022.


Kasus bermula ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas pada 2022. Seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Baca Juga: Hanya Nikmati Korupsi Rp 9 Juta, ASN Ini Dihukum 16 Bulan Penjara


Ternyata pembelian alat itu dilakukan tidak transparan dan dipenuhi patgulipat. Seperti terjadi markup harga barang. Akhirnya, Kaharuddin diproses hingga pengadilan. Termasuk sejumlah nama lainnya yang diadili secara terpisah.


“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Gedung PN Pekanbaru, Selasa (25/3/2025).


Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 829.816.063. 


“Jika uang pengganti  tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujar Delta Tamtama yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru itu.

Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK


Vonis itu dijatuhkan karen Kaharuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum