Pekanbaru. Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kegiatan Sosialisasi Membangun Budaya Integritas, Gratifikasi dan
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Acara sosialisasi ini dilangsungkan di
sela-sela rapat bulanan pada hari Kamis (06/11/2025) bertempat di diruang
sidang utama Prof. R Soebekti.
“Kegiatan ini
sebagai bentuk komitmen PN Pekanbaru untuk senantiasa mengingatkan para hakim
dan aparatur untuk senantiasa menjaga integritias,” tegas Wakil Ketua PN
Pekanbaru Delta Tamtama dalam sambutannya.
Ia juga
menghimbau agar seluruh Hakim dan Aparatur PN Pekanbaru, senantiasa mematuhi
segala peraturan perundang-undangan, Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik dalam
menjalankan tugas.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
“Tujuan
menghadirkan KPK dalam kegiatan ini adalah agar kompetensi pengelola Unit
Pengendali Gratifikasi dan Aparatur Pengadilan mengetahui dan memahami
pengendalian Gratifikasi di lingkungan PN Pekanbaru,” lanjutnya.
Sosialisasi
Pemahaman Gratifikasi diberikan oleh Anjas Prasetyo sebagai Analis
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK. Dalam Pemaparannya Anjas menyampaikan pentingnya
mempunyai pemahaman yang komprehensif dengan gratifikasi.
“Gratifikasi
merupakan akar dari korupsi, oleh karena itu Gratifikasi harus dikendalikan,
dan pengendalian diri adalah kunci,” ucap Anjar.
Ia juga
menambahkan gratifikasi yang diberikan oleh pihak lain, tentu ada embel
embelnya yang pasti menuntut Bapak dan Ibu mau melaksanakan apa yang
dikehendaki oleh pihak lain tersebut.
“Gratifikasi
wajib ditolak, jika sulit untuk menolak, maka dapat diterima tetapi disampaikan
kepada pemberi bahwa akan diterima lalu dilaporkan ke KPK baik melalui via
email, datang sendiri, atau dilakukan secara online dengan aplikasi GOL
(Gratifikasi Online) KPK yang dapat di unduh di Android atau iOS,” tambah
Anjar.
Delta tamtama
juga menambahka jangan sampai karena ketidaktahuan kita, akan menjerumuskan
kita pada perbuatan pidana yang tentu saja sama-sama tidak kita inginkan, karena
akan mencoreng nama baik diri, nama baik keluarga dan Mahkamah Agung (MA).
“Agar seluruh
Hakim dan aparatur PN Pekanbaru meningkatkan kualitas keimanannya kepada Tuhan
Yang Maha Esa, karena Pengadilan dan Mahkamah Agung saat ini ibarat ikan arwana
dalam aquarium, dimana setiap orang kapanpun dan dimanapun bisa memantau dan
menilai kinerja kita,” ujar Delta.
Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor
Ia menambahkan,
dengan adanya sosialisasi pengendalian gratifikasi ini bagi seluruh hakim dan Aparatur
PN Pekanbaru maka diharapkan nantinya menumbuhkan kesadaran untuk menghindari
gratifikasi dan bersedia melaporkan jika menghadapi hal-hal yang tidak sesuai
dengan nurani atau bertentangan dengan tugas dan jabatan.
“Tujuan akhir kegiatan ini adalah tercipta lingkungan yang berintegritas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di PN Pekanbaru,” tutup Delta Tamtama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI