Cari Berita

Gandeng KPK, PN Pekanbaru Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi dan Pengendaliannya

Redaktur Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor 2025-11-07 08:05:43
Dok. Ist.

Pekanbaru. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan Sosialisasi Membangun Budaya Integritas, Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Acara sosialisasi ini dilangsungkan di sela-sela rapat bulanan pada hari Kamis (06/11/2025) bertempat di diruang sidang utama Prof. R Soebekti.

“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen PN Pekanbaru untuk senantiasa mengingatkan para hakim dan aparatur untuk senantiasa menjaga integritias,” tegas Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama dalam sambutannya.

Ia juga menghimbau agar seluruh Hakim dan Aparatur PN Pekanbaru, senantiasa mematuhi segala peraturan perundang-undangan, Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

“Tujuan menghadirkan KPK dalam kegiatan ini adalah agar kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi dan Aparatur Pengadilan mengetahui dan memahami pengendalian Gratifikasi di lingkungan PN Pekanbaru,” lanjutnya.

Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi diberikan oleh Anjas Prasetyo sebagai Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK. Dalam Pemaparannya Anjas menyampaikan pentingnya mempunyai pemahaman yang komprehensif dengan gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, oleh karena itu Gratifikasi harus dikendalikan, dan pengendalian diri adalah kunci,” ucap Anjar.

Ia juga menambahkan gratifikasi yang diberikan oleh pihak lain, tentu ada embel embelnya yang pasti menuntut Bapak dan Ibu mau melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pihak lain tersebut.

“Gratifikasi wajib ditolak, jika sulit untuk menolak, maka dapat diterima tetapi disampaikan kepada pemberi bahwa akan diterima lalu dilaporkan ke KPK baik melalui via email, datang sendiri, atau dilakukan secara online dengan aplikasi GOL (Gratifikasi Online) KPK yang dapat di unduh di Android atau iOS,” tambah Anjar.

Delta tamtama juga menambahka jangan sampai karena ketidaktahuan kita, akan menjerumuskan kita pada perbuatan pidana yang tentu saja sama-sama tidak kita inginkan, karena akan mencoreng nama baik diri, nama baik keluarga dan Mahkamah Agung (MA).

“Agar seluruh Hakim dan aparatur PN Pekanbaru meningkatkan kualitas keimanannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena Pengadilan dan Mahkamah Agung saat ini ibarat ikan arwana dalam aquarium, dimana setiap orang kapanpun dan dimanapun bisa memantau dan menilai kinerja kita,” ujar Delta.

Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor

Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi pengendalian gratifikasi ini bagi seluruh hakim dan Aparatur PN Pekanbaru maka diharapkan nantinya menumbuhkan kesadaran untuk menghindari gratifikasi dan bersedia melaporkan jika menghadapi hal-hal yang tidak sesuai dengan nurani atau bertentangan dengan tugas dan jabatan.

“Tujuan akhir kegiatan ini adalah tercipta lingkungan yang berintegritas dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di PN Pekanbaru,” tutup Delta Tamtama.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…