Cari Berita

Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

Tommy Marly Mandagi-Hakim PN Kotamobagu - Dandapala Contributor 2025-08-18 09:00:54
Dok. Ist.

Digitalisasi administrasi kependudukan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan sebuah lompatan modernisasi yang patut diapresiasi. Kini, masyarakat dapat dengan mudah menerima dan mencetak dokumen krusial seperti Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran secara mandiri pada kertas HVS biasa.

Dokumen-dokumen ini juga adalah alat bukti surat yang fundamental dalam berbagai perkara di pengadilan, mulai dari gugatan (contentiosa) hingga permohonan (voluntair).

Secara hukum, keabsahan dokumen-dokumen ini dan hasil cetaknya dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, di balik kemudahan ini, muncul sebuah tantangan praktis yang signifikan bagi para hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana

Proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara bukti fisik (hasil cetak) dengan data digital asli ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan, disebabkan oleh keterbatasan informasi pada sistem verifikasi yang ada.

Pergeseran Praktik Pengajuan Bukti: Dari Tanda Tangan Basah ke Pindaian Kode QR

Dahulu, proses pengajuan bukti terutama bukti surat dilakukan dengan mencocokkan fotokopi bukti surat dengan dokumen asli yang memiliki ciri fisik yang khas. Dalam persidangan, Hakim akan memeriksa kesesuaian keduanya sebelum menyatakan bukti tersebut "telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya" dan dapat diterima sebagai alat bukti surat.

Kini, praktiknya sedikit bergeser. Para pihak menyerahkan hasil cetak dokumen ber-TTE (ditandatangani secara elektronik). Untuk membuktikan keasliannya, Hakim secara proaktif melakukan pemindaian pada kode QR yang tertera di dokumen.

Pindaian ini mengarahkan Hakim ke laman Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Keterbatasan Informasi: Kendala Utama dalam Verifikasi

Di sinilah letak inti permasalahannya. Informasi yang ditampilkan oleh laman verifikasi SIAK Terpusat seringkali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuktian materil di persidangan. Adapun kendala yang dapat ditemukan antara lain:

1.  Data yang Tidak Lengkap

Hasil pindaian pada beberapa dokumen surat terutama dokumen akta kependudukan, antara lain Akta Perkawinan, informasi yang muncul hanya berupa status "AKTIF", nama suami-istri, tanggal kawin, dan nomor akta yang sebagian disamarkan. Laman tersebut tidak menampilkan detail krusial yang tercantum dalam gugatan, misalnya terkait perkawinan dilangsungkan secara agama apa, atau detail lain yang perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh hakim seperti nomor akta tersebut secara utuh. Hal yang sama terjadi pada Kartu Keluarga yang tidak menampilkan daftar lengkap anggota keluarga, atau Akta Kelahiran yang tidak menampilkan nama orang tua secara lengkap.

2.  Status "Tidak Aktif" yang Ambigu.

Kendala lain muncul ketika hasil pindaian menunjukkan status "TIDAK AKTIF". Sistem tidak memberikan penjelasan mengapa dokumen tersebut tidak aktif, apakah karena sudah ada pembaruan, pencabutan, atau alasan lain. Ketiadaan informasi lanjutan ini menciptakan keraguan dan menghambat Hakim dalam memastikan status hukum terkini dari dokumen yang dijadikan bukti.

Akibatnya, Hakim menghadapi dilema. Untuk menyatakan sebuah bukti "sesuai dengan aslinya", hakim memerlukan data pembanding yang identik dan lengkap.

Dengan informasi yang terbatas, hakim terpaksa mengandalkan asumsi atau meminta para pihak untuk menunjukkan soft file asli sebuah langkah yang tidak selalu praktis, terutama di daerah yang belum familiar dengan perkembangan teknologi.

Usulan Solusi: Penyempurnaan Laman Verifikasi SIAK Terpusat

Untuk menjembatani kesenjangan ini dan mendukung proses peradilan yang akurat dan efisien, diperlukan sebuah penyempurnaan pada sistem verifikasi SIAK Terpusat. Usulan konkretnya adalah:

Saat kode QR pada dokumen kependudukan dipindai, laman verifikasi SIAK Terpusat seharusnya menampilkan pratinjau (preview) dokumen digital yang utuh dan identik dengan aslinya, atau setidaknya menyajikan seluruh data tekstual yang tercantum dalam dokumen tersebut secara lengkap.

Dengan menampilkan data yang lengkap, Hakim dapat secara langsung dan meyakinkan melakukan perbandingan satu per satu antara bukti fisik yang dipegang dengan data digital otentik yang ditampilkan di layar. Hal ini akan menghilangkan keraguan dan memperkuat dasar pertimbangan hukum dalam putusan.

Menjawab Tantangan Privasi Data

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi jika informasi ditampilkan secara penuh tentu valid. Namun, perlu ditegaskan bahwa akses terhadap data ini tidak bersifat terbuka untuk publik.

Akses hanya dapat dilakukan melalui pemindaian kode QR yang unik dan spesifik, yang hanya terdapat pada dokumen yang bersangkutan. Artinya, hanya pihak yang memegang dokumen fisik (dalam hal ini, para pihak dan Hakim di persidangan) yang dapat mengakses data tersebut. Ini adalah mekanisme verifikasi yang aman dan berbasis persetujuan (consent-based), bukan pembukaan data secara massal. Keamanan data tetap terjaga karena tidak ada cara untuk mengakses informasi spesifik tersebut tanpa memiliki dokumen aslinya.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Transformasi digital Dukcapil adalah sebuah langkah maju. Kini, saatnya sistem pendukungnya disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan lembaga lain, khususnya lembaga peradilan.

Dengan ini, kami menyampaikan usulan dari ruang sidang kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Dukcapil, untuk dapat mempertimbangkan penyempurnaan laman verifikasi SIAK Terpusat.

Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

Kolaborasi antara Ditjen Dukcapil dan Mahkamah Agung RI dapat menghasilkan sebuah sistem verifikasi bukti digital yang tidak hanya canggih, tetapi juga fungsional dan mampu menjawab kebutuhan praktis di ruang sidang. Langkah ini akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan berbiaya ringan serta berintegritas di Indonesia. (IKAW/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI