Tanah Laut, Kalimantan Selatan - PN Pelaihari kembali mencatatkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak dalam proses mediasi pada Rabu lalu (10/09/2025). Proses mediasi ini diikuti oleh Para Pihak yang bersengketa dan dipimpin oleh Hakim Mediator Kuni Kartika Candra Kirana, serta berlangsung dengan kondusif.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Permasalahan ini bermula dari penguasaan tanah yang ada di Sertifikat Hak Milik Para Penggugat dengan Tergugat I saling tertukar, kemudian dilakukan pertemuan dengan pihak BPN, dengan hasil akan dilakukan pengukuran ulang untuk mengembalikan posisi tanah yang sebenarnya.
“Kasus ini unik, karena sebelumnya Para Pihak sudah berdamai ketika mediasi di BPN, namun karena proses mediasi tersebut tidak dilaksanakan maka diajukan gugatan ke Pengadilan,” Ujar Hakim Mediator.
“Setelah melalui proses panjang dan diskusi yang hangat, kedua pihak akhirnya menemukan titik temu dalam mediasi. Senyum lega terlihat dari wajah mereka. Keberhasilan mediasi ini bukan hanya menyelesaikan sengketa, tapi juga membuka jalan untuk hubungan yang lebih baik di masa depan”, tambahnya.
Terhadap kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak sepakat bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 373 adalah sah milik Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 375 adalah milik dari Para Penggugat. Selain itu Para Pihak juga sepakat untuk menguatkan dalam Akta Perdamaian.
Dalam kesempatan terpisah melalui Humas PN Pelaihari, Christian Isal Sanggalangi, menegaskan komitmen PN Pelaihari untuk memaksimalkan proses mediasi dalam penyelesaian perkara perdata, “Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi wujud nyata kebijakan Mahkamah Agung dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai”, tegasnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI