Pelaihari. Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menyelenggarakan sosialisasi mengenai beberapa opsi penyelesaian sengketa bagi lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Tanah Laut, Kamis 24/7/2025.
Kurniawan Wijonarko selaku Ketua PN Pelaihari yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mengenalkan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung.
"Sosialisasi ini dalam rangka mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) sekaligus sebagai opsi penyelesaian sengketa bagi lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanah Laut," tambahnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampai kan materi mengenai gugatan sederhana termasuk persyaratan, hukum acara, dan tahapan penyelesaian gugatan sederhana, eksekusi putusan termasuk juga eksekusi putusan/akta perdamaian, dan diakhiri dengan pemaparan mengenai best pratice pengajuan gugatan sederhana dan penyusunan kesepakatan perdamaian yang diselingi dengan praktek penyusunan gugatan sederhana dan juga kesepakatan perdamaian.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini Nugroho Prasetyo Hendro, selaku Wakil Ketua PN Pelaihari, Muhammad Jailani, Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Sofyan Deny Saputro, Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari.
Dalam sesi terakhir tersebut juga disampaikan mengenai perdamaian di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai salah satu opsi dalam penyelesaian sengketa.
Muhammad Aqbar Kepala BRI Cabang Pelaihari dan Muhammad Mulyanto selaku perwakilan BPR Tanah Laut menjelaskan sangat terbantu dalam menyelesaikan sengketa perbankan dengan adanya gugatan sederhana. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI