Pelaihari, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menjatuhkan hukuman denda terhadap seorang terdakwa berinisial RBJ yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan 7 jenjang buah kelapa sawit milik warga.
Hakim Tunggal Christian Isal Sanggalangi membacakan Putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Melibatkan SKPD Pemkab. Tanah Laut, Cara PN Pelaihari Bangun Zona Integritas
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika Terdakwa RBJ bersama temannya melintas di area kebun sawit milik saksi korban, Eko, di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam perjalanan, rekan Terdakwa mengajak untuk mencari tambahan uang membeli rokok dan minuman keras dengan cara mengambil buah sawit milik Korban. Ajakan tersebut disetujui RBJ, dan keduanya kemudian memetik 7 jenjang buah sawit dari kebun korban.
Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Terdakwa, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Terdakwa pun pasrah tanpa perlawanan dan diserahkan kepada pihak berwajib.
Dalam persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Korban sebesar Rp500.000,00. Namun, antara terdakwa dan korban telah saling memaafkan serta bersepakat untuk berdamai.
Hakim dalam pertimbangannya menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 364 KUHP, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara atau denda.
Baca Juga: Permudah Pelayanan, PN Pelaihari Hadirkan Anggrek Bulan dan Pilanduk Langkar Masuk Desa
“Dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan, serta itikad baik terdakwa yang menyesali perbuatannya, Hakim akan menjatuhkan pidana denda dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Putusan yang mana apabila tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya akan dicantumkan dalam Putusan,” tegas hakim dalam persidangan.
Putusan ini mencerminkan pendekatan proporsional dalam penegakan hukum, di mana pengadilan tidak hanya menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam perkara-perkara dengan kerugian kecil namun berdampak moral bagi masyarakat. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI