Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (9/9/2025), melaksanakan eksekusi Putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Ptk dengan penuh kedamaian. Para pihak yang bersengketa dalam perkara hubungan industrial ini menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela. Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, di ruang Ketua PN, berlangsung tertib tanpa perlawanan, menandai penghormatan kedua belah pihak terhadap hukum sekaligus menghadirkan wujud nyata kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Kesukarelaan ini menjadi catatan penting, karena di banyak kasus hubungan industrial, eksekusi kerap diwarnai ketegangan. Namun kali ini, baik pekerja maupun pihak perusahaan, justru memilih jalan damai dan konstruktif. Eksekusi berjalan sederhana tetapi sarat makna: hukum ditegakkan, hak pekerja terpenuhi, dan keharmonisan hubungan industrial tetap dijaga.
Ketua PN Pontianak, Arief Boediono, menegaskan bahwa kesediaan para pihak menerima putusan tanpa perlawanan adalah langkah dewasa. “Kesediaan para pihak untuk menerima putusan tanpa perlawanan dinilai sebagai langkah dewasa dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Sikap ini tidak hanya mencerminkan penghormatan pada supremasi hukum, tetapi juga membuka ruang terciptanya iklim kerja yang lebih harmonis dan konstruktif antara pekerja dan pengusaha di kemudian hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PHI dalam perkara ini menambahkan bahwa esensi dari sebuah putusan terletak pada pelaksanaannya. “Pengadilan hanya dapat memberikan kepastian hukum apabila putusan dijalankan, karena esensi dari setiap putusan adalah pelaksanaan yang nyata, bukan sekadar ketetapan tertulis di atas kertas,” tegasnya.
Panitera PN Pontianak, Utin Reza Putri, turut memberikan pandangan. Ia menilai sikap sukarela para pihak memperlihatkan kedewasaan dalam berhubungan industrial. “Kami mengapresiasi sikap para pihak yang memilih melaksanakan putusan secara sukarela karena hal ini memperlihatkan kedewasaan dalam berhubungan industrial serta menegaskan bahwa hukum tetap menjadi jalan penyelesaian yang bermartabat,” ujarnya. Suara Pekerja dan Perusahaan.
Eksekusi yang damai ini membawa kelegaan bagi pihak pekerja. Agus Supriyanto, salah satu penggugat, menyampaikan rasa syukurnya. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan bersyukur eksekusi berjalan dengan lancar. Putusan ini memberi kami keadilan atas jerih payah selama bertahun-tahun bekerja, sekaligus menegaskan bahwa hak pekerja dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, pernyataan serupa juga muncul. Syawaluddin, mewakili PT. NC, menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan dengan penuh lapang dada. “Kami menerima putusan ini dengan lapang dada dan melaksanakannya secara sukarela. Bagi kami, yang terpenting adalah menjaga hubungan industrial tetap harmonis, sehingga ke depan perusahaan dan pekerja bisa membangun iklim kerja yang lebih baik,” tuturnya. Eksekusi ini berlangsung di Ruang Tamu PN Pontianak dengan suasana yang kondusif. Jurusita pengadilan memastikan setiap tahapan prosedural dipenuhi. Tidak ada pengawalan ekstra atau upaya paksa, sebab seluruh pihak hadir dengan kesadaran penuh untuk melaksanakan kewajiban hukum.
Marlin Yustitia Vika, selaku Panitera Muda Khusus PHI sekaligus saksi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini telah dituangkan secara resmi. “Eksekusi damai ini dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Nomor 12/Pdt.Eks-PHI/2025/PN.Ptk, tanggal 9 September 2025,” jelasnya. (IKAW/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI