Dharmasraya, Sumatera Barat –
Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung melalui perantara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melaksanakan penjualan di muka umum
berupa lelang eksekusi satu unit mobil Toyota New Avanza VVT G.13 pada Selasa
(07/04). Proses lelang dilakukan secara elektronik (e-auction) melalui aplikasi
resmi pemerintah di laman www.lelang.go.id.
Panitera PN Pulau Punjung, Warman Priatno, didampingi
Panitera Pengganti Orchidya Sari, serta Jurusita Pengganti Mazda Febriani,
menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman lelang
yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.
“Peserta lelang berjumlah 8 orang, masing-masing telah
menyetor uang jaminan Rp10 juta. Hingga batas waktu pukul 11.00 WIB, tercatat
penawaran tertinggi sebesar Rp59 juta, sehingga mobil tersebut resmi laku dan
pemenang lelang ditetapkan,” jelas Warman.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat
Permohonan eksekusi ini diajukan oleh PT BFI Finance
Indonesia Tbk terhadap Termohon yang gagal memenuhi kewajiban pembiayaan
berdasarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Sertifikat jaminan
fidusia tercatat dengan nomor W3.0002315.AH.01.51 tanggal 10 Maret 2025. Ketua
PN Pulau Punjung sebelumnya telah mengeluarkan penetapan Nomor
1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Plj, disertai rangkaian teguran (aanmaning) kepada
Termohon.
Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI
Panitera menambahkan, pengumuman lelang eksekusi
dilakukan melalui media cetak dan online. Calon peserta dapat memilih objek
lelang di website, menyetor uang jaminan melalui virtual account, serta wajib
menyetujui ketentuan hukum terkait objek lelang sesuai kondisi apa adanya.
PN Pulau Punjung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari penjelasan yang baik kepada Pemohon maupun Termohon eksekusi. Kami berkomitmen menjaga integritas proses eksekusi,” tutup Warman Priatno. (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI