Cari Berita

PN Pulau Punjung Sumbar Berhasil Lelang Eksekusi Mobil Secara Online

Sadana - Dandapala Contributor 2026-04-08 10:25:21
Dok. PN Pulau Punjung

Dharmasraya, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berhasil melaksanakan penjualan di muka umum berupa lelang eksekusi satu unit mobil Toyota New Avanza VVT G.13 pada Selasa (07/04). Proses lelang dilakukan secara elektronik (e-auction) melalui aplikasi resmi pemerintah di laman www.lelang.go.id.

Panitera PN Pulau Punjung, Warman Priatno, didampingi Panitera Pengganti Orchidya Sari, serta Jurusita Pengganti Mazda Febriani, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman lelang yang telah diterbitkan pada 31 Maret 2026.

“Peserta lelang berjumlah 8 orang, masing-masing telah menyetor uang jaminan Rp10 juta. Hingga batas waktu pukul 11.00 WIB, tercatat penawaran tertinggi sebesar Rp59 juta, sehingga mobil tersebut resmi laku dan pemenang lelang ditetapkan,” jelas Warman.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Permohonan eksekusi ini diajukan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk terhadap Termohon yang gagal memenuhi kewajiban pembiayaan berdasarkan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia tercatat dengan nomor W3.0002315.AH.01.51 tanggal 10 Maret 2025. Ketua PN Pulau Punjung sebelumnya telah mengeluarkan penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Plj, disertai rangkaian teguran (aanmaning) kepada Termohon.

Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI

Panitera menambahkan, pengumuman lelang eksekusi dilakukan melalui media cetak dan online. Calon peserta dapat memilih objek lelang di website, menyetor uang jaminan melalui virtual account, serta wajib menyetujui ketentuan hukum terkait objek lelang sesuai kondisi apa adanya.

PN Pulau Punjung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi secara transparan, akuntabel, dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan. “Keberhasilan ini tidak lepas dari penjelasan yang baik kepada Pemohon maupun Termohon eksekusi. Kami berkomitmen menjaga integritas proses eksekusi,” tutup Warman Priatno. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…