Sampang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menjatuhkan vonis berbentuk Restorative Justice yang berorientasi pada pemulihan sesuai semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Meski Terdakwa terbukti melakukan penggelapan sesuai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun Majelis Hakim yang diketuai Rokhi Maghfur dengan Hakim Eliyas Eko Setyo dan Alfin Irfanda menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) karena adanya perdamaian dengan Korban.
“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, demikian bunyi Amar Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (18/05/2026).
Kasus bermula pada hari, Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi Samhudi (korban) yang mengendarai Sepeda Motor Honda Scopy tahun 2018 warna coklat No.Pol W 2152 BK berhenti di sebuah konter untuk membeli pulsa di depan pasar sapi Desa Temoran Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, lalu datang Terdakwa menemui saksi Samhudi untuk meminjam sepeda motor yang dipakai saksi Samhudi membeli rujak /makannan dan rokok diwarung, lalu saksi Samhudi meminjamkannya dikarenakan terdakwa masih saudara sepupu dari istri saksi Samhudi , setelah sepeda motor dipergunakan oleh terdakwa, saksi Samhudi menunggu di konter HP dan setelah lama menunggu Terdakwa, akhirnya saksi Samhudi pulang kerumah dan mencari keberadaan Terdakwa, namun terdakwa tidak diketemukan berikut pula sepeda motor milik saksi Samhudi, lalu sekitar pukul 12.00 Wib Sepeda motor milik saksi Samhudi yang telah di pinjam oleh terdakwa untuk membeli rujak dan rokok faktanya oleh terdakwa telah digadaikan kepada seorang bernama Hosnan (DPO) di desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sejumlah Rp. 3.500.000,- dan terdakwa memerima uang sebesar Rp. 3.150.000,-dari Hosnan (DPO) setelah di potong biaya Admitrasi, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib saksi Samhudi bertemu dengan orang tua terdakwa dan terdakwa, lalu terdakwa menjanjikan akan mengembalikan sepeda motor milik saksi Samhudi yang telah dipinjam Terdakwa keesokan harinya, namun keesokan harinya terdakwa tidak mengembalikannya dan akhirnya saksi Samhudi bersama dengan Pj. Kades Kamondung Kab. Sampang melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polres Sampang. Kemudian akibat perbuatan terdakwa saksi Samhudi mengalami kerugian sejumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah).
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
Mengutip pertimbangan dalam Putusan,oleh karena adanya fakta hukum bahwa Terdakwa dengan Korban telah saling memaafkan dan Terdakwa telah memberikan ganti rugi sejumlah Rp100 ribu rupiah serta mengembalikan 1 (satu) unit sepada motor, merk Honda Scoopy tahun 2018 warna coklat hitam, maka Korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice), sedangkan bagi Terdakwa, adanya perdamaian tersebut menunjukkan adanya niat baik untuk mengakui kesalahan dan rasa tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dengan telah dimanifestasikan dengan memulihkan kerugian Korban.
“Dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan pada waktu dilakukan, Majelis Hakim menilai telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan putusan pemberian maaf, sebab pada saat peristiwa terjadi, serta Terdakwa dan korban telah terjadi pemaafan, serta Terdakwa telah memberikan ganti rugi terhadap Korban selain itu Majelis Hakim menegaskan menilai bahwa perbuatan Terdakwa dilatar belakangi oleh keadaan terdesak secara finansial akibat tumpukan hutang, dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa yang mendesak, sehingga dalam kondisi tidak rasional secara emosional dan mengambil jalan pintas yang salah, bukan didorong oleh niat jahat yang telah direncakanakan secara matang atau adanya karakter kriminal yang melekat pada diri Terdakwa”, lebih lanjut pertimbangan pada Putusan.
Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Kejaksaan Negeri Sampang agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan Sebab, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa akan merusak keseimbangan yang telah pulih di antara kedua belah pihak. Selain itu, penjatuhan pidana juga akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa, padahal akibat yang ditimbulkan tidak seberapa disini tujuan pemidanaan dalam KUHP baru dapat terwujudkan karena penghukuman seorang dinyatakan bersalah tidak harus berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan juga mengutamakan rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat,tanpa harus menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, mengingat Terdakwa telah menunjukkan penyesalan nyata, telah meminta maaf kepada korban serta telah memberikan uang kompensasi kepada korban sesuai dengan permintaan dari korban, kesediaan bertanggung jawab secara moral, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Putusan Pemaafan ini pun menjadi sejarah sebab baru pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampang. Langkah ini sejalan dengan paradigma KUHP Baru yang menempatkan keadilan tidak selalu identik dengan lamanya hukuman, melainkan dengan bagaimana hukum mampu mengembalikan hubungan sosial yang retak. Dengan menempatkan pemaafan dan pemulihan sebagai inti, pengadilan telah memberi kesempatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang lebih bermakna. (ees/rps/zm/wi).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI