Sangatta, Kalimantan Timur - Eksekusi tidak selalu harus berujung pada penarikan dan pelelangan objek jaminan. Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kembali menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan ruang dialog dapat menjadi jalan keluar dalam penyelesaian permohonan eksekusi fidusia.
Hal tersebut terlihat dalam perkara Permohonan Eksekusi Fidusia Nomor 3/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Sgt. Kreditur dan debitur akhirnya mencapai kesepakatan damai setelah Ketua PN Sangatta memberikan arahan dalam proses aanmaning.
Semula, kreditur mengajukan permohonan eksekusi atas jaminan fidusia berupa satu unit Mitsubishi Colt FE-Super HDX 136 PS Dump Truck setelah debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak September 2022.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia
Dalam proses aanmaning, Ketua PN Sangatta membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara sukarela. Debitur menyatakan kesediaannya melunasi kewajiban, namun meminta keringanan karena kondisi ekonomi.
Dari semula kewajiban yang tercatat sebesar Rp263.413.615, debitur meminta agar dapat menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp200 juta.
Pada awalnya, kreditur keberatan terhadap permintaan tersebut. Namun, setelah mendapat arahan dari Ketua PN Sangatta, kreditur bersedia melakukan koordinasi dengan pihak internal untuk mempertimbangkan permintaan debitur.
“Dalam proses eksekusi, penyelesaian secara sukarela tentu menjadi pilihan yang patut diutamakan sepanjang tidak mengabaikan hak dan kepentingan para pihak,” demikian pokok arahan Ketua PN Sangatta dalam proses tersebut.
Dua pekan kemudian, proses tersebut membuahkan hasil. Pada 31 Juli 2026, kreditur menyampaikan kepada PN Sangatta bahwa debitur telah melunasi kewajibannya sebesar Rp200 juta dan memohon agar permohonan eksekusi dinyatakan selesai.
Penyelesaian kemudian dituangkan secara resmi pada 13 Agustus 2026 melalui penandatanganan Berita Acara Perdamaian (Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela) di hadapan Ketua PN Sangatta.
Dalam kesempatan tersebut, kreditur juga menyerahkan kwitansi pembayaran, Surat Keterangan Lunas, serta dokumen kepemilikan objek jaminan berupa BPKB dan STNK kepada debitur.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa proses eksekusi tidak semata-mata dimaknai sebagai tindakan paksa terhadap objek jaminan. Ketika para pihak memiliki itikad baik, pengadilan dapat menjadi ruang untuk mendorong penyelesaian yang lebih efektif dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Secara hukum, sertifikat jaminan fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batasan penting, khususnya ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, proses aanmaning menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada debitur memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum eksekusi dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam perkara ini, pendekatan tersebut berhasil. Tidak diperlukan penyitaan maupun pelelangan objek jaminan karena debitur memilih menyelesaikan kewajibannya dan kreditur bersedia memberikan keringanan.
Baca Juga: Para Pihak Berdamai, PN Sangatta Berhasil Laksanakan Eksekusi Secara Sukarela
Penyelesaian secara sukarela ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran Ketua Pengadilan Negeri sebagai pemimpin eksekusi. Selain memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum, Ketua Pengadilan Negeri juga dituntut mampu mengelola proses eksekusi secara efektif, termasuk membuka ruang penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Dari meja aanmaning, sengketa berakhir dengan pelunasan. Tanpa sita, tanpa lelang, dan tanpa harus menarik objek jaminan secara paksa. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI