Cari Berita

Perdana, PN Sangatta Sosialisasikan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung

Christina Simanullang-PN Sangatta - Dandapala Contributor 2026-02-06 08:30:50
Dok. Ist.

Kutai Timur, Kalimantan Timur — Pengadilan Negeri (PN) Sangatta untuk pertama kalinya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling). Kegiatan ini digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sangatta, Jalan Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

"Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 01/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.

Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur, para camat se-Kabupaten Kutai Timur, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adat Besar Kutai.

Baca Juga: PN Sangatta Terapkan Restoratif Justice Perkara Pencurian di Pondok Pesantren

"Salah satu prinsip dasar sistem peradilan adalah memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Namun demikian, masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil kerap menghadapi kendala geografis, jarak tempuh, biaya, dan waktu dalam mengakses layanan peradilan. Untuk menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Agung menginisiasi program sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat," lanjut rilis tersebut.

Sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan merupakan implementasi nyata dari prinsip access to justice, yang bertujuan mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Program ini menjadi wujud komitmen peradilan dalam menghadirkan keadilan yang dapat dijangkau oleh semua pihak (justice for all).

Sebagai salah satu pengadilan di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, PN Sangatta memiliki wilayah yurisdiksi yang sangat luas, mencakup 18 kecamatan, 1 kelurahan, dan 151 desa. Bahkan, sejumlah wilayah masuk dalam kategori Luar Batas Antar (LBA), sehingga pemanggilan dan pemberitahuan persidangan tidak dapat dilakukan secara optimal melalui layanan pos reguler. Di beberapa daerah, pengantaran surat hanya dilakukan satu kali dalam seminggu, bahkan terdapat wilayah yang hanya dapat dijangkau hingga kantor kecamatan.

Rilis tersebut juga menyampaikan, dengan kondisi geografis tersebut, pelaksanaan sidang keliling menjadi salah satu solusi strategis untuk mendekatkan proses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami hambatan jarak dan akses menuju Kantor Pengadilan Negeri Sangatta. Melalui pengalihan lokasi persidangan ke kantor pemerintahan setempat, masyarakat di daerah terpencil tetap dapat memperoleh layanan peradilan secara efektif.

Sebagai inovasi layanan peradilan, sidang keliling terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan akses keadilan, efisiensi, serta transparansi pelayanan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar manfaat program ini dapat dirasakan secara lebih merata.

Baca Juga: Sepakati Hukum Perubahan Nama Anak, PN Karawang Gelar Pleno Teknis Perkara Perdana

Pada tahun 2026, dengan dukungan anggaran melalui DIPA, Pengadilan Negeri Sangatta berkomitmen untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, melalui pelaksanaan sidang keliling sebagai wujud nyata pelayanan peradilan yang inklusif dan berkeadilan. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…