Semarang- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kaprodi PDS Anestesi Undip, dr. Taufik Eko Nugroho. Adapun senior korban dihukum 9 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho, Sp.An.M.Si.Med. Bin Sugiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian bunyi keterangan pers PN Semarang yang diterima DANDAPALA, Rabu (1/10/2025).
Putusan diucapkan pada hari Rabu (1/10/2025) siang oleh Muhammad Djohan Arifin (Hakim Ketua Majelis, Rightmen MS Situmorang (Hakim Anggota) dan Rosana Irawati (Hakim Anggota). Juga dibantu Panitera Pengganti TH Sri Pramastuti, Haries Kurnia Perdana Kirmanto,
Baca Juga: PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP
Sedangkan dua senior korban dihukum masing-masing 9 bulan penjara. Mereka dihukum di kasus perundungan kepada korban yang juga mahasiswi.
“Menyatakan Terdakwa dr.Zara Yupita Azra Binti Yulastono dan Sri Maryani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan,” ucap majelis.
Keadaan yang memberatkan yaitu Perbuatan terdakwa sangat meresahkan Masyarakat. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pendirikan yang ramah dan terjangkau. Khusus terdakwa dr.Taufik terdakwa berbelit-belit.
“Yang meringankan Terdakwa sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA
Persidangan telah diselenggarakan dengan rangkaian persidangan sebanyak 19 (sembilan belas) kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara berimbang dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kemudian sidang putusan dilaksanakan secara live pada kanal youtube PN Semarang
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI