Cari Berita

PN Serui Papua Vonis Residivis Keempat Kalinya

Humas PN Serui - Dandapala Contributor 2025-10-09 09:20:31
Dok. Ist.

Kepulauan Yapen- Pengadilan Negeri (PN) Serui, Papua, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Yohanis Airi Alias Anis Alias Anca. Pria berusia 22 tahun tersebut telah terbukti melakukan penganiayaan kepada seorang pedagang di Pasar Aroro Iroro Serui, Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tarau Distrik Yapen Selatan.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun”, ucap Ketua Majelis Bintoro Wisnu Prasojo, dalam sidang putusan di ruang sidang utama PN Serui, Rabu (09/10/2025).

“Kasus bermula ketika terdakwa sedang berjualan ikan di pasar, lalu Terdakwa yang sedang meminum minuman beralkhohol lokal jenis Bobo di belakang Pasar Aroro Iroro Serui pergi ke kios disebelah milik Korban untuk membeli topi. Pada saat Terdakwa akan membayar topi tersebut tiba-tiba Korban yang sedang menimbang beras di kiosnya, berkata “Kamu membawa apa itu”, “Kamu stop mencuri”. Pada saat itu posisi Terdakwa sedang membelakangi Korban dan Terdakwa mendengar perkataan tersebut yang mana Terdakwa mengira kalimat tersebut ditujukan kepada Terdakwa. Bahwa Terdakwa merasa tersinggung sehingga pada saat itu Terdakwa langsung memukul Korban dan mengenai bagian bibir Korban hingga membuatnya terjatuh”, bunyi rilis berita dari yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Baca Juga: PN Serui Vonis Residivis Penyandang Disabilitas Kelima Kalinya

Adapun keadaan-keadaan yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana sebanyak 3 kali sebelumnya yakni dalam perkara Nomor 13/Pid.B/2024/ PN Sru, Nomor 64/Pid.B/2021/PN Sru, dan Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sru, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa diantaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

Atas putusan tersebut Terdakwa menerimanya dan Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir. (bwp/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag