Serui, Papua – Pengadilan Negeri (PN) Serui membuka akses informasi hukum bagi masyarakat luas melalui siaran radio interaktif "Obrolan Kita Indonesia" yang mengangkat tema Akses Keadilan bagi Masyarakat Tidak Mampu: Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung, dan Pos Bantuan Hukum. Program ini disiarkan langsung dari studio RRI Pro 1 Serui pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 14.00 WIT, menghadirkan Hakim Pengadilan Negeri Serui Mochamad Lutfi sebagai narasumber, dipandu presenter Anggra Wapal.
Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Lutfi menjelaskan bahwa “layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu bukanlah sekadar kebijakan pengadilan, melainkan wujud konkret dari hak konstitusional setiap warga negara atas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dan akses terhadap keadilan (access to justice). Landasan utamanya adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang diperkuat dengan Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084 Tahun 2024” Tegasnya.
Ia menegaskan bahwa negara punya kewajiban menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga akses ini bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards
Tiga Pintu Layanan bagi Warga Kurang Mampu
Dalam siaran tersebut, dipaparkan tiga bentuk layanan hukum yang tersedia di Pengadilan Negeri Serui bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi:
1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Layanan ini memungkinkan warga yang tidak mampu berperkara secara cuma-cuma, dengan seluruh biaya proses berperkara mulai dari meterai, biaya pemanggilan para pihak, hingga biaya penggandaan salinan putusan ditanggung oleh negara melalui anggaran DIPA Mahkamah Agung RI.
2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Layanan ini menghadirkan persidangan langsung ke tengah masyarakat yang kesulitan menjangkau gedung pengadilan karena kendala biaya, kondisi fisik, atau letak geografis melalui sidang tetap maupun sidang keliling di kantor kecamatan, KUA, kantor desa, atau Disdukcapil setempat. Layanan ini difasilitasi oleh Hakim dan Panitera Pengganti, dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh anggaran pengadilan.
3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan. Bagi warga yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan advis hukum, maupun bantuan pembuatan dokumen hukum, Posbakum tersedia di lingkungan Pengadilan Negeri Serui pada hari dan jam kerja, bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum maupun advokat yang telah memenuhi kualifikasi. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
Ketiga layanan tersebut dijalankan dengan berpedoman pada delapan asas: keadilan, sederhana-cepat-biaya ringan, non-diskriminatif, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, tanggung jawab, serta profesionalitas — dengan pengawasan pelaksanaan berada di bawah tanggung jawab langsung Ketua Pengadilan Negeri.
Radio sebagai Jembatan Informasi Hukum ke Masyarakat
Pemilihan RRI sebagai mitra penyiaran bukan tanpa alasan. Dengan jangkauan siarannya yang luas hingga ke pelosok Kepulauan Yapen, radio menjadi kanal strategis untuk menjangkau masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui bahwa hak atas bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara benar-benar tersedia dan dapat diakses tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Dua Kali Mengudara di RRI, Pengadilan Negeri Serui Perkuat Edukasi Hukum
Program "Obrolan Kita Indonesia" ini dapat disaksikan melalui live streaming YouTube RRI Serui, maupun didengarkan langsung lewat radio RRI Pro 1 Serui 96.4 FM atau aplikasi RRI Digital. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat mengikuti media sosial RRI Pro 1 Serui melalui Instagram dan TikTok @rri_pro1serui, Facebook Prosatu Serui, telepon 0683-32999, atau WhatsApp 0821-9091-6761.
Melalui siaran ini, Pengadilan Negeri Serui berharap semakin banyak masyarakat Kepulauan Yapen yang mengetahui hak-haknya dan tidak lagi ragu mencari keadilan hanya karena keterbatasan biaya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI