Serui, Papua — Pengadilan Negeri (PN) Serui kembali menegaskan komitmennya dalam mendekatkan dunia hukum kepada masyarakat. Sepanjang bulan Juni 2026, PN Serui telah mengudara sebanyak dua kali di Radio Republik Indonesia (RRI) Serui melalui program berita, informasi, dan budaya lokal yang disiarkan langsung dari Studio RRI Serui.
Program ini hadir melalui dua gelombang siaran unggulan RRI, yakni Pro 1 dan Pro 2, menghadirkan para hakim PN Serui sebagai narasumber untuk menyampaikan materi hukum yang relevan, aktual, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.
Pada siaran pertama yang berlangsung di RRI Pro 2 pada Kamis, 12 Juni 2026, hadir sebagai narasumber Bintoro Wisnu Prasojo Hakim Pengadilan Negeri Serui. Beliau membawakan topik "Hati-hati Ngetik! (UU ITE & Cyberbullying)" mengupas batasan antara kebebasan berekspresi, fenomena cancel culture, dan ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik di platform media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: AURETO! PN Serui Borong Tiga Penghargaan di KPPN Serui Awards
Pada siaran kedua yang berlangsung di RRI Pro 1 pada Kamis (18/06/2026), tampil Ardiansyah Iksaniyah Putra Hakim PN Serui, dengan topik "Transformasi Layanan Peradilan". Dalam siaran tersebut, beliau menjelaskan prosedur dan manfaat persidangan elektronik sebagai wujud nyata modernisasi sistem peradilan Indonesia menuju pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Mengudara di RRI, PN Kaimana Kenalkan Wajah Baru KUHP & KUHAP
Kehadiran PN Serui di udara RRI merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga peradilan dalam mendukung literasi hukum masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Kepulauan Yapen. Melalui program ini, PN Serui berharap dapat menjadi jembatan antara institusi hukum dan warga, sehingga masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka.
PN Serui mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengikuti program siaran edukasi hukum ini, serta tidak ragu untuk menghubungi PN Serui guna mendapatkan informasi dan layanan peradilan yang dibutuhkan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI