Cari Berita

PN Serui Vonis Residivis Penyandang Disabilitas Kelima Kalinya

Ardiansyah Iksaniyah Putra - Dandapala Contributor 2025-09-03 14:00:43
Dok. PN Serui

Kepulauan Yapen, Papua- Pengadilan Negeri (PN) Serui menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara kepada Simon Amos Doom Alias Amoti Doom. Pria berusia 24 (dua puluh empat) tahun tersebut telah terbukti tanpa izin mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah laptop milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.” Ucap Ketua Majelis Diokhrisna Bayu Nugroho dalam sidang putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serui, Rabu 3 September 2025 Pukul 11.00 WIT.

Kasus bermula ketika terdakwa pulang meminum-minuman keras di Mess Banua pada bulan Mei 2025 silam, pada saat terdakwa berjalan pulang melewati depan rumah dinas KPPN Serui, terdakwa melihat pagar rumah tersebut terbuka, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang berada di dalam rumah tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara memasuki halaman rumah dinas KPPN Serui melalui pagar depan kemudian menuju halaman belakang rumah dinas KPPN Serui, selanjutnya terdakwa membuka jendela kaca rumah dan mengambil barang-barang tersebut yang pada saat itu berada di meja dekat jendela, selanjutnya terdakwa berjalan keluar halaman rumah melalui jalan yang sama”, bunyi rilis berita dari yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan keterbatasan fisiknya, dimana terdakwa sebagai penyandang disabilitas fisik yang mengharuskan terdakwa berjalan dengan menggunakan bantuan tongkat.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, sehingga terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana. Putusan tersebut dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Adapun keadaan-keadaan yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana sebanyak 4 (empat) kali yakni dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus/2016/ PN Sru, Nomor 90/Pid.B/2020/PN Sru, Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sru dan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Sru, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa diantaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

Atas putusan tersebut Penuntut Umum Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan fikir-fikir. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI