Kepulauan Yapen,
Papua- Pengadilan Negeri (PN) Serui menjatuhkan vonis 5
(lima) tahun penjara kepada Simon Amos Doom Alias Amoti Doom. Pria berusia
24 (dua puluh empat) tahun tersebut telah terbukti tanpa izin mengambil barang
berupa 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) buah laptop
milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui.
“Menyatakan Terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 5 (lima) tahun.” Ucap
Ketua Majelis Diokhrisna Bayu Nugroho dalam sidang putusan di ruang
sidang utama Pengadilan Negeri Serui, Rabu 3 September 2025 Pukul 11.00 WIT.
“Kasus bermula ketika terdakwa pulang meminum-minuman
keras di Mess Banua pada bulan Mei 2025 silam, pada saat terdakwa berjalan
pulang melewati depan rumah dinas KPPN Serui, terdakwa
melihat pagar rumah tersebut terbuka, kemudian timbul niat terdakwa untuk
mengambil barang yang berada di dalam rumah tersebut. Perbuatan terdakwa
tersebut dilakukan dengan cara memasuki halaman rumah dinas KPPN Serui melalui
pagar depan kemudian menuju halaman belakang rumah dinas KPPN Serui, selanjutnya
terdakwa membuka jendela kaca rumah dan mengambil barang-barang tersebut yang pada saat itu berada di meja dekat jendela,
selanjutnya terdakwa berjalan keluar halaman rumah melalui jalan yang sama”, bunyi rilis berita dari yang diterima DANDAPALA
dari pengadilan tersebut.
Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan
Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan
keterbatasan fisiknya, dimana terdakwa sebagai penyandang disabilitas fisik yang
mengharuskan terdakwa berjalan dengan menggunakan bantuan tongkat.
Dalam pertimbangannya
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur
pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana
dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, sehingga terhadap terdakwa
harus dijatuhi pidana. Putusan tersebut dijatuhkan lebih berat dari tuntutan
Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)
tahun.
Adapun keadaan-keadaan yang memberatkan
terdakwa diantaranya perbuatan terdakwa merugikan korban dan terdakwa sudah
pernah dihukum melakukan tindak pidana sebanyak 4 (empat) kali yakni dalam
perkara Nomor 15/Pid.Sus/2016/ PN Sru, Nomor 90/Pid.B/2020/PN Sru, Nomor
89/Pid.B/2021/PN Sru dan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Sru, sedangkan keadaan yang
meringankan terdakwa diantaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas
Atas putusan tersebut Penuntut Umum Terdakwa
dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan fikir-fikir. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI