Cari Berita

PN Sidoarjo Gandeng Pemkab dan KPK Perkuat Integritas

Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo - Dandapala Contributor
2026-11-05 14:45:49
Dok. Ist.

Sidoarjo, Jawa Timur – Integritas bukan sekadar komitmen di atas kertas, melainkan harus tercermin dalam setiap tindakan dan pelayanan kepada masyarakat. Semangat tersebut menjadi landasan Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penegakan Hukum, Anti-Penyuapan, dan Anti-Gratifikasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo beserta seluruh hakim dan pegawai, Bupati Sidoarjo Subandi, jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepala Satuan Tugas KPK, Jhonson Ridwan Ginting.

Dalam pemaparannya, perwakilan KPK mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi yang dibangun oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sinergi lintas instansi dinilai sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. KPK juga mengingatkan pentingnya membangun budaya integritas, khususnya melalui pemahaman dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparatur.

Baca Juga: PN Sidoarjo Sabet Tiga Penghargaan,Tunjukkan Komitmen Pelayanan dan Integritas

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, menegaskan bahwa integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Pengadilan Negeri Sidoarjo berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memastikan seluruh proses pelayanan serta pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan bagian dari upaya nyata kami dalam mencegah praktik penyuapan,” tegasnya.

Baca Juga: Purna Bhakti Hakim PN Sidoarjo, Integritas Tetap Menginspirasi

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam membangun kesamaan persepsi dan komitmen antarlembaga. Menurutnya, pencegahan penyuapan dan gratifikasi membutuhkan kesadaran serta tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi kewajiban satu institusi.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas setiap aparatur. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik tidak hanya dibangun melalui kinerja, tetapi juga melalui keberanian untuk menolak segala bentuk penyuapan dan gratifikasi. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…