Cari Berita

Peran dan Tanggung Jawab Judex Facti dalam Mencegah Disparitas Pemidanaan

Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Wamena Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor
2026-11-05 08:00:36
Dok, Penulis.

 Pemidanaan merupakan manifestasi nyata kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Melalui putusannya, hakim menentukan konsekuensi hukum atas perbuatan terdakwa sekaligus memperlihatkan bagaimana keadilan diterapkan. Oleh karena itu, kualitas pemidanaan tidak cukup dinilai dari kesesuaian amar putusan dengan ancaman pidana yang ditentukan dalam undang-undang semata, melainkan juga berdasarkan rasionalitas dan proporsionalitas pidana yang dijatuhkan.

Judex facti, terutama hakim pengadilan tingkat pertama, memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya disparitas pemidanaan karena ia berhadapan langsung dengan fakta dan keadaan tindak pidana di wilayah hukumnya. Posisi tersebut menempatkan hakim sebagai pihak penting untuk memastikan pidana yang dijatuhkan sepadan dengan kesalahan pelaku dan akibat perbuatannya, sekaligus mencegah perkara dengan karakteristik material serupa diputus berbeda secara mencolok tanpa alasan yang rasional.

Disparitas pemidanaan merupakan perbedaan jenis atau berat ringannya pidana terhadap perkara yang memiliki kesamaan atau kemiripan karakteristik yang relevan. Disparitas tidak selalu berarti ketidakadilan karena sistem pemidanaan mengakui individualisasi pidana yaitu perkara harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, bukan angka yang diterapkan secara mekanis. Hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagaimana pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dua perkara yang sekilas serupa dapat berakhir dengan pidana berbeda apabila terdapat faktor pembeda yang relevan. Dalam perkara narkotika, misalnya, jumlah barang bukti, kedudukan dalam jaringan, intensitas keterlibatan, motif, keuntungan, dan peran pelaku dapat memengaruhi pemidanaan. Persoalan dapat timbul ketika faktor tersebut sebanding, tetapi pidananya berbeda jauh tanpa alasan yang diuraikan secara rasional. Disparitas yang demikian berisiko dipersepsikan sebagai perlakuan yang tidak setara dan berpotensi menimbulkan praduga dalam proses peradilan.

Prinsip yang perlu dijaga bukan keseragaman pidana secara matematis, melainkan konsistensi ukuran keadilan. Perkara yang setara secara material, terlebih di wilayah hukum yang sama dalam suatu pengadilan negeri, patut diperlakukan secara setara pula. Sementara itu, perkara yang memang memiliki perbedaan dalam aspek penting dan krusial harus dibedakan secara proporsional. Ukuran ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan individual, dan independensi hakim. Hakim tidak diwajibkan menjatuhkan pidana secara identik, tetapi wajib memastikan bahwa perbedaan pidana berangkat dari perbedaan fakta atau keadaan yang dapat diterangkan secara hukum dan rasional.

Persoalan ini semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), yang menghapus ancaman minimum khusus dalam sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP Nasional. Perubahan tersebut memperluas ruang dan diskresi hakim dalam menakar pidana dengan derajat kesalahan serta keadaan konkret perkara, sekaligus menuntut akuntabilitas hakim dalam menentukan serta menjelaskan pidana yang dijatuhkan.

Hilangnya batas minimum khusus tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan tanpa ukuran. Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan orientasi hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Pasal 54 menyediakan pedoman pemidanaan. Oleh karena itu, diskresi tetap harus dijalankan dalam kerangka tujuan pemidanaan, derajat kesalahan, proporsionalitas, dan alasan yang transparan. Ketika batas minimum khusus tidak lagi menjadi titik acuan, konsistensi penalaran hakim justru menjadi semakin penting. Putusan tidak cukup menyebutkan keadaan yang memberatkan dan meringankan secara formal, tetapi hakim perlu menjelaskan bagaimana keadaan tersebut memengaruhi pilihan bentuk/jenis pidana (strafsoort) dan lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan.

Perbandingan Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang keduanya telah disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana dapat menjadi ilustrasi. Pasal 609 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Perbedaan ancaman tersebut memperlihatkan penilaian normatif pembentuk undang-undang terhadap karakter dan potensi bahaya perbuatan yang dirumuskan. Perbuatan dalam Pasal 114 ayat (1), khususnya yang terkait peredaran, berpotensi memperluas akses narkotika dan menimbulkan dampak yang melampaui diri pelaku. Penilaian normatif tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan ketika hakim menentukan pemidanaan.

Namun demikian, ancaman maksimum yang lebih tinggi tidak menciptakan rumus otomatis bahwa setiap perkara Pasal 114 ayat (1) harus selalu berujung pada pidana lebih berat daripada setiap perkara Pasal 609 ayat (1). Hakim tetap harus menilai fakta masing-masing perkara, termasuk jumlah narkotika, peran terdakwa, derajat kesalahan, serta keadaan-keadaan sebagaimana pedoman pemidanaan.

Bayangkan dua perkara dengan keadaan terdakwa, jumlah barang bukti, dan tingkat keterlibatan yang secara material sebanding. Apabila terdakwa dalam perkara Pasal 609 ayat (1) dijatuhi pidana jauh lebih berat daripada terdakwa dalam perkara Pasal 114 ayat (1), perbedaan itu tentu memerlukan penjelasan yang kuat. Perbandingan tersebut tidak serta-merta membuktikan kekeliruan, sebab mungkin terdapat fakta khusus yang tidak tampak dari kesamaan pasal atau gambaran umum perkara. Akan tetapi, semakin besar jarak pidana, semakin besar pula kebutuhan untuk menunjukkan faktor pembeda yang objektif dalam pertimbangan putusan.

Dalam praktik, advokat atau terdakwa dapat mengajukan putusan terdahulu dari pengadilan negeri yang sama sebagai pembanding. Hal tersebut patut diperiksa secara sungguh-sungguh, terutama apabila perkara pembanding memiliki kemiripan material dan berasal dari majelis hakim yang sama.

Putusan terdahulu memang tidak mengikat hakim untuk menjatuhkan pidana yang identik, namun demikian, hakim perlu menilai relevansi pembanding dan menerangkan apakah terdapat perbedaan fakta yang membenarkan hasil pemidanaan yang berbeda. Mengabaikan pembanding yang relevan tanpa penjelasan yang memadai dapat mengurangi kekuatan argumentasi putusan dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemidanaan dipengaruhi anasir di luar hukum, yang kemudian berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi serta integritas lembaga peradilan.

Hakim tidak sepatutnya menjadikan strafmaat dalam tuntutan pidana penuntut umum sebagai alasan satu-satunya dalam menentukan berat ringannya pidana. Tuntutan merupakan pendapat sekaligus permohonan penuntut umum, bukan angka yang secara mutlak mengikat hakim. Setelah menilai dakwaan, fakta persidangan, alat bukti, dan pembelaan, hakim wajib membentuk penilaian mandiri. Oleh karena itu, kesesuaian pidana dengan tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pidana tersebut proporsional. Dasar penentuannya harus tetap bersumber pada hukum dan fakta yang terbukti.

Untuk menjaga konsistensi, judex facti dapat melakukan beberapa langkah.

Pertama, memperhatikan putusan terdahulu dalam perkara sejenis di wilayah hukumnya sebagai bahan pembanding, bukan sebagai preseden yang mengikat.

Kedua, menyusun pertimbangan pemidanaan secara substantif dengan menghubungkan setiap faktor relevan pada jenis dan lamanya pidana.

Ketiga, mendokumentasikan dan mengevaluasi putusan berdasarkan kategori perkara, jumlah barang bukti, peran pelaku, derajat kesalahan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Evaluasi tersebut dapat membantu mengenali pola pemidanaan dan anomali yang memerlukan penjelasan, tanpa bermaksud membentuk rentang pidana kaku yang membatasi independensi hakim.

Keempat, hakim perlu menyadari bahwa putusan dibaca pula oleh masyarakat. Keterbukaan informasi memudahkan perbandingan perkara sehingga alasan pemidanaan harus disusun dengan bahasa dan alur penalaran yang komprehensif. Akuntabilitas bukan berarti tunduk pada tekanan publik, sebaliknya, independensi mengharuskan hakim memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan anasir lainnya. Independensi tetap disertai kewajiban menjelaskan penggunaan kewenangan pemidanaan secara rasional.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dengan menjatuhkan pidana yang selalu sama, melainkan dengan memastikan bahwa setiap perbedaan pemidanaan memiliki alasan yang relevan dan dapat diuji serta dipertanggungjawabkan. Disparitas yang beralasan merupakan konsekuensi wajar dari individualisasi pidana, sebaliknya, disparitas yang tidak terjelaskan justru dapat menimbulkan prasangka dan menggerus legitimasi peradilan.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Di sinilah tanggung jawab judex facti (khususnya pengadilan tingkat pertama) menjadi penting, yaitu menjaga agar diskresi pemidanaan di wilayah hukumnya tetap menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketidakpastian dan prasangka terhadap lembaga peradilan. Konsistensi yang demikian bukanlah pembatasan independensi hakim, melainkan wujud profesionalitas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…