Pemidanaan merupakan manifestasi nyata kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Melalui putusannya, hakim menentukan konsekuensi hukum atas perbuatan terdakwa sekaligus memperlihatkan bagaimana keadilan diterapkan. Oleh karena itu, kualitas pemidanaan tidak cukup dinilai dari kesesuaian amar putusan dengan ancaman pidana yang ditentukan dalam undang-undang semata, melainkan juga berdasarkan rasionalitas dan proporsionalitas pidana yang dijatuhkan.
Judex
facti,
terutama hakim pengadilan tingkat pertama, memiliki peran strategis dalam
mencegah terjadinya disparitas pemidanaan karena ia berhadapan langsung dengan
fakta dan keadaan tindak pidana di wilayah hukumnya. Posisi tersebut
menempatkan hakim sebagai pihak penting untuk memastikan pidana yang dijatuhkan
sepadan dengan kesalahan pelaku dan akibat perbuatannya, sekaligus mencegah
perkara dengan karakteristik material serupa diputus berbeda secara mencolok
tanpa alasan yang rasional.
Disparitas
pemidanaan merupakan perbedaan jenis atau berat ringannya pidana terhadap perkara
yang memiliki kesamaan atau kemiripan karakteristik yang relevan. Disparitas
tidak selalu berarti ketidakadilan karena sistem pemidanaan mengakui
individualisasi pidana yaitu perkara harus dinilai berdasarkan keadaan konkret,
bukan angka yang diterapkan secara mekanis. Hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan
keadaan-keadaan sebagaimana pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 54 ayat
(1) KUHP Nasional.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Dua
perkara yang sekilas serupa dapat berakhir dengan pidana berbeda apabila
terdapat faktor pembeda yang relevan. Dalam perkara narkotika, misalnya, jumlah
barang bukti, kedudukan dalam jaringan, intensitas keterlibatan, motif,
keuntungan, dan peran pelaku dapat memengaruhi pemidanaan. Persoalan dapat timbul
ketika faktor tersebut sebanding, tetapi pidananya berbeda jauh tanpa alasan
yang diuraikan secara rasional. Disparitas yang demikian berisiko dipersepsikan
sebagai perlakuan yang tidak setara dan berpotensi menimbulkan praduga dalam
proses peradilan.
Prinsip
yang perlu dijaga bukan keseragaman pidana secara matematis, melainkan
konsistensi ukuran keadilan. Perkara yang setara secara material, terlebih di
wilayah hukum yang sama dalam suatu pengadilan negeri, patut diperlakukan
secara setara pula. Sementara itu, perkara yang memang memiliki perbedaan dalam
aspek penting dan krusial harus dibedakan secara proporsional. Ukuran ini
menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan individual, dan
independensi hakim. Hakim tidak diwajibkan menjatuhkan pidana secara identik,
tetapi wajib memastikan bahwa perbedaan pidana berangkat dari perbedaan fakta
atau keadaan yang dapat diterangkan secara hukum dan rasional.
Persoalan
ini semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana), yang menghapus ancaman minimum
khusus dalam sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP Nasional. Perubahan tersebut
memperluas ruang dan diskresi hakim dalam menakar pidana dengan derajat
kesalahan serta keadaan konkret perkara, sekaligus menuntut akuntabilitas hakim
dalam menentukan serta menjelaskan pidana yang dijatuhkan.
Hilangnya
batas minimum khusus tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan tanpa ukuran.
Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan orientasi hakim untuk menegakkan hukum dan
keadilan, sedangkan Pasal 54 menyediakan pedoman pemidanaan. Oleh karena itu,
diskresi tetap harus dijalankan dalam kerangka tujuan pemidanaan, derajat
kesalahan, proporsionalitas, dan alasan yang transparan. Ketika batas minimum khusus
tidak lagi menjadi titik acuan, konsistensi penalaran hakim justru menjadi
semakin penting. Putusan tidak cukup menyebutkan keadaan yang memberatkan dan
meringankan secara formal, tetapi hakim perlu menjelaskan bagaimana keadaan
tersebut memengaruhi pilihan bentuk/jenis pidana (strafsoort) dan
lamanya pidana (strafmaat) yang dijatuhkan.
Perbandingan
Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
yang keduanya telah disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana dapat menjadi
ilustrasi. Pasal 609 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman
pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 114 ayat (1) mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Perbedaan
ancaman tersebut memperlihatkan penilaian normatif pembentuk undang-undang
terhadap karakter dan potensi bahaya perbuatan yang dirumuskan. Perbuatan dalam
Pasal 114 ayat (1), khususnya yang terkait peredaran, berpotensi memperluas
akses narkotika dan menimbulkan dampak yang melampaui diri pelaku. Penilaian
normatif tersebut patut menjadi salah satu pertimbangan ketika hakim menentukan
pemidanaan.
Namun
demikian, ancaman maksimum yang lebih tinggi tidak menciptakan rumus otomatis
bahwa setiap perkara Pasal 114 ayat (1) harus selalu berujung pada pidana lebih
berat daripada setiap perkara Pasal 609 ayat (1). Hakim tetap harus menilai
fakta masing-masing perkara, termasuk jumlah narkotika, peran terdakwa, derajat
kesalahan, serta keadaan-keadaan sebagaimana pedoman pemidanaan.
Bayangkan
dua perkara dengan keadaan terdakwa, jumlah barang bukti, dan tingkat
keterlibatan yang secara material sebanding. Apabila terdakwa dalam perkara
Pasal 609 ayat (1) dijatuhi pidana jauh lebih berat daripada terdakwa dalam
perkara Pasal 114 ayat (1), perbedaan itu tentu memerlukan penjelasan yang
kuat. Perbandingan tersebut tidak serta-merta membuktikan kekeliruan, sebab
mungkin terdapat fakta khusus yang tidak tampak dari kesamaan pasal atau
gambaran umum perkara. Akan tetapi, semakin besar jarak pidana, semakin besar
pula kebutuhan untuk menunjukkan faktor pembeda yang objektif dalam
pertimbangan putusan.
Dalam
praktik, advokat atau terdakwa dapat mengajukan putusan terdahulu dari
pengadilan negeri yang sama sebagai pembanding. Hal tersebut patut diperiksa
secara sungguh-sungguh, terutama apabila perkara pembanding memiliki kemiripan
material dan berasal dari majelis hakim yang sama.
Putusan
terdahulu memang tidak mengikat hakim untuk menjatuhkan pidana yang identik,
namun demikian, hakim perlu menilai relevansi pembanding dan menerangkan apakah
terdapat perbedaan fakta yang membenarkan hasil pemidanaan yang berbeda.
Mengabaikan pembanding yang relevan tanpa penjelasan yang memadai dapat
mengurangi kekuatan argumentasi putusan dan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemidanaan
dipengaruhi anasir di luar hukum, yang kemudian berpotensi menggerus
kepercayaan publik terhadap independensi serta integritas lembaga peradilan.
Hakim
tidak sepatutnya menjadikan strafmaat dalam tuntutan pidana penuntut
umum sebagai alasan satu-satunya dalam menentukan berat ringannya pidana.
Tuntutan merupakan pendapat sekaligus permohonan penuntut umum, bukan angka
yang secara mutlak mengikat hakim. Setelah menilai dakwaan, fakta persidangan,
alat bukti, dan pembelaan, hakim wajib membentuk penilaian mandiri. Oleh karena
itu, kesesuaian pidana dengan tuntutan tidak dengan sendirinya membuktikan
bahwa pidana tersebut proporsional. Dasar penentuannya harus tetap bersumber
pada hukum dan fakta yang terbukti.
Untuk
menjaga konsistensi, judex facti dapat melakukan beberapa langkah.
Pertama,
memperhatikan putusan terdahulu dalam perkara sejenis di wilayah hukumnya
sebagai bahan pembanding, bukan sebagai preseden yang mengikat.
Kedua,
menyusun pertimbangan pemidanaan secara substantif dengan menghubungkan setiap
faktor relevan pada jenis dan lamanya pidana.
Ketiga,
mendokumentasikan dan mengevaluasi putusan berdasarkan kategori perkara, jumlah
barang bukti, peran pelaku, derajat kesalahan, serta keadaan yang memberatkan
dan meringankan. Evaluasi tersebut dapat membantu mengenali pola pemidanaan dan
anomali yang memerlukan penjelasan, tanpa bermaksud membentuk rentang pidana
kaku yang membatasi independensi hakim.
Keempat,
hakim perlu menyadari bahwa putusan dibaca pula oleh masyarakat. Keterbukaan
informasi memudahkan perbandingan perkara sehingga alasan pemidanaan harus
disusun dengan bahasa dan alur penalaran yang komprehensif. Akuntabilitas bukan
berarti tunduk pada tekanan publik, sebaliknya, independensi mengharuskan hakim
memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan anasir lainnya. Independensi tetap
disertai kewajiban menjelaskan penggunaan kewenangan pemidanaan secara
rasional.
Pada
akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dengan menjatuhkan pidana yang
selalu sama, melainkan dengan memastikan bahwa setiap perbedaan pemidanaan
memiliki alasan yang relevan dan dapat diuji serta dipertanggungjawabkan.
Disparitas yang beralasan merupakan konsekuensi wajar dari individualisasi
pidana, sebaliknya, disparitas yang tidak terjelaskan justru dapat menimbulkan
prasangka dan menggerus legitimasi peradilan.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Di
sinilah tanggung jawab judex facti (khususnya pengadilan tingkat pertama)
menjadi penting, yaitu menjaga agar diskresi pemidanaan di wilayah hukumnya
tetap menjadi instrumen keadilan, bukan sumber ketidakpastian dan prasangka
terhadap lembaga peradilan. Konsistensi yang demikian bukanlah pembatasan independensi
hakim, melainkan wujud profesionalitas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI