Cari Berita

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-21 14:25:54
Dok. PN Singkawang

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw.

"Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).


Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

"Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.

Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian.

"Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum