Cari Berita

PN Stabat Terapkan Keadilan Restoratif, 2 Perkara Berujung 5 Bulan Bui

Dio Darmawan - Dandapala Contributor 2026-03-18 14:40:16
Dok. PN Stabat

Stabat, Sumatera Utara - Menjelang Lebaran 2026, Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menorehkan capaian penting dalam praktik penegakan hukum. Dua perkara pidana berhasil diselesaikan dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan terdakwa, meski tetap berujung pada pidana penjara masing-masing selama 5 bulan.

Penagihan Utang Berujung Pidana

Perkara pertama, nomor 63/Pid.B/2026/PN Stb, melibatkan terdakwa Novita Sari Br. Sitepu alias Ayu (42). Berniat menagih utang Rp2 juta, Ayu justru mengambil sejumlah barang milik korban tanpa hak, termasuk peralatan dapur dan sepeda motor.

Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

Majelis hakim yang diketuai Saba’aro Zendrato menilai dakwaan pencurian dengan kekerasan tidak terbukti, dan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan mengambil barang tanpa hak sebagaimana dakwaan subsidair.

Titik balik perkara ini terjadi saat korban memberikan maaf melalui surat perdamaian tertanggal 17 Desember 2025.

“Perdamaian tersebut menjadi pertimbangan penting Majelis Hakim dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan,” terang Zendrato saat membacakan putusannya.

Mantan Polisi dan Uang Judi

Kasus kedua menjerat Andi Sanjaya (44), mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat. Ia terbukti menggelapkan sepeda motor milik kerabatnya, Ibu Legi, untuk kebutuhan berjudi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ayu Melisa Manurung, terdakwa mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan. Korban pun membuka ruang damai.

“Korban meminta ganti rugi Rp4 juta, meski terdakwa hanya mampu membayar Rp2 juta, namun korban tetap menerima,” terang Ayu.

Majelis hakim menilai pemulihan korban sudah menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara dengan menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ucap Ayu saat membacakan putusannya (16/03).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 bulan.

Arah Baru Pemidanaan

Dua perkara ini menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pemulihan.

Baca Juga: Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing

Di PN Stabat, pendekatan restoratif tidak berhenti pada tataran normatif. Meski terdakwa tetap menjalani pidana penjara, substansi keadilan yang dihadirkan cukup beragam, ada pengakuan salah, ada pemulihan, dan ada kesempatan memperbaiki keadaan.

Pesan yang hendak disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan konflik berkepanjangan. Dalam ruang yang tepat, maaf dan tanggung jawab bisa menjadi jalan keluar yang lebih bermakna. (ar/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…