Cari Berita

PN Sukadana Terapkan Keadilan Inklusif bagi Terdakwa Penyandang Disabilitas Tuli

PN Sukadana - Dandapala Contributor 2025-10-31 09:30:17
Dok. Ist.

Lampung Timur — Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung, menggelar sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa penyandang disabilitas tuli, Sahrul Erawan Bin Rasit, dalam Perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN.Sdn yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 ini menjadi contoh konkret penerapan keadilan inklusif di lingkungan peradilan Indonesia. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Khoirul Anas dengan Hakim Anggota Elfas Yanuardi dan Wahyu Setyaningrum, serta Panitera Pengganti Ranti Febrianti pada ruang sidang PN Sukadana, Negara Nabung, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

“Keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang dapat diakses oleh semua pihak”, Ucap Khoirul Anas.

Sebagai penyandang disabilitas tuli, terdakwa Sahrul Erawan memperoleh pendampingan dari penerjemah bahasa isyarat Titin Susanti, guru pendidikan khusus dari SLB Negeri Lampung Timur. Langkah ini memastikan terdakwa memahami setiap tahapan persidangan, termasuk pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi korban sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga: Suara yang Tak Terdengar: Urgensi Peran Saksi Korban Tuli dalam Perkara Pencabulan Anak

Majelis hakim dan jaksa menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif agar mudah diterjemahkan oleh penerjemah. Pendekatan ini mencerminkan pelaksanaan asas fair trial (peradilan yang adil) bagi penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat (1) j.o. Pasal 8 ayat (2) PERMA 2/2025)

Hak atas penerjemah tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama (MoU) antara PN Sukadana dan SLB Negeri Lampung Timur, yang ditandatangani oleh Ketua PN Sukadana, Diah Astuti dan Kepala SLB Negeri Lampung Timur, Dwi Wahyuni. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas peradilan bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan bahasa isyarat bagi aparatur pengadilan dan penyediaan tenaga penerjemah dalam persidangan.

“Pengadilan memastikan bahwa terdakwa memahami jalannya persidangan dan dapat menggunakan hak pembelaannya dengan setara. Keadilan harus menjangkau semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik,” imbuhnya. 

Majelis hakim juga mengupayakan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana, namun korban belum bersedia memberikan maaf karena masih merasakan dampak fisik dan psikologis dari peristiwa tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Senin, 18 Agustus 2025, di Dusun II, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.Terdakwa diduga melakukan pencurian buah kelapa di kebun milik warga, dan saat dipergoki, terjadi perlawanan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan dua orang korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni:

1. Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,

2. Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dan

3. Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Melalui kolaborasi lintas lembaga antara pengadilan dan sekolah luar biasa, PN Sukadana menunjukkan komitmennya bahwa akses terhadap keadilan bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah hak fundamental yang harus diwujudkan secara nyata.

Baca Juga: Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

Ketua PN Sukadana, Diah Astuti menegaskan bahwa semua aparatur Pengadilan berkomitmen menjalankan asas peradilan yang setara bagi semua pihak tanpa diskriminasi. “Kami memastikan seluruh tahapan persidangan dapat dipahami dengan baik oleh terdakwa. Pengadilan wajib menjamin setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Langkah PN Sukadana ini dinilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan sistem peradilan yang inklusif, adil dan humanis, sekaligus implementasi langsung dari kerja sama antar lembaga dalam menjamin aksesibilitas bagi kelompok rentan. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…