Cari Berita

PN Takengon Gunakan Pendekatan Restoratif dalam Kasus KDRT

Damecson Andripari Sagala - Dandapala Contributor 2025-10-15 20:00:43
Dok. Ist

Takengon - Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh, telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Tkn pada tanggal 15 Oktober 2025 dengan mengedepankan pertimbangan prinsip keadilan restoratif dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam perkara pidana Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Tkn, persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Rahma Novatiana sebagai Hakim Ketua, serta Mula Warman Harahap dan Gusti Muhammad Azwar Iman sebagai Hakim Anggota. 

“Pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025, telah dicapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban”, ucap Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.

Baca Juga: Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda

Kesepakatan perdamaian meliputi permohonan maaf dan mengakui kesalahan dari Terdakwa serta diikuti dengan adanya pemaafan dari Saksi Korban. Selain itu, Terdakwa berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tindak pidana di masa yang akan datang.

“Para pihak yang saling memaafkan menjadi alasan yang meringankan dan/atau dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana bersyarat atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, demikian salah satu pertimbangan putusan.

Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal berupa Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman pidana penjara maksimal selama 4 (empat) tahun. Dengan demikian perkara ini dapat diproses melalui pendekatan restoratif.

“Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Butir c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi. Sehingga perkara ini dapat diproses dengan pendekatan keadilan restorative”, ucap majelis di persidangan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Pastikan Putusan Dilaksanakan, PN Takengon Laksanakan Wasmat

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Bulan”, tegas ketua majelis membacakan amar putusan.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini merupakan perwujudan prinsip pemulihan yang menitikberatkan pada kepentingan korban, tanggung jawab pelaku. Pendekatan ini juga mendorong pemulihan hubungan sosial di dalam keluarga sebagaimana diamanatkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024, guna tercapainya keadilan yang substantif, humanis, dan berorientasi pada perdamaian berkelanjutan. (Gillang Pamungkas/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI