Cari Berita

Pertama di PN Takengon, Hukuman Mati Dijatuhkan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

T. Samsul Bahri-PN Takengon - Dandapala Contributor 2025-05-24 11:00:38
Dok. PN Takengon

Takengon. Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah, menjatuhkan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana pada hari Senin, 17/3/2025 silam.

“Menyatakan Terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama serta Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi amar Putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Takengon.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rahma Novatiana, serta dua hakim anggota: Bani Muhammad Alif, dan Chandra Khoirunnas.

“Penjatuhan pidana pada persidangan itu menandai vonis mati pertama kali dalam sejarah panjang berdirinya Pengadilan Negeri Takengon yang dijatuhkan kepada Terdakwa Ridwan bin Kamaluddin, pelaku pembunuhan berencana yang mengguncang nurani masyarakat,” ungkap rilis yang diterima oleh DANDAPALA, Sabtu 24/5/2025.

Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan, Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal karena kekejaman modus operandi dan dampak psikologis yang ditimbulkan. Motif terdakwa semula disebut karena cemburu buta, merasa istrinya digoda oleh korban almarhum R. Namun, fakta persidangan justru mengungkap hal berbeda karena Istri Terdakwa dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan bahwa motif Terdakwa sebenarnya adalah untuk memeras korban, dan menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk berfoya-foya. Terdakwa ternyata telah melakukan tindakan serupa lebih dari satu kali. Dalam kasus ini, kebetulan korban tidak memenuhi keinginan Terdakwa sehingga menimbulkan kemarahan dari dalam diri Terdakwa, yang kemudian berujung pada rencana pembunuhan yang dilakukan secara sadis yaitu dengan cara membacok kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia, dan tidak sampai disitu Terdakwa juga menggorok leher korban hingga nyaris putus. Fakta lain yang juga mengejutkan dari perkara ini adalah karena ternyata Terdakwa juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Aceh Tengah, yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika publik.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat keji, dilakukan dengan perencanaan matang, dan tanpa sedikit pun penyesalan dari dalam diri Terdakwa. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat, majelis menjatuhkan pidana mati.

Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?

“Vonis mati ini menjadi preseden penting bagi PN Takengon yang sebelumnya belum pernah menjatuhkan hukuman setinggi ini. Putusan tersebut menandai sikap tegas lembaga peradilan terhadap kejahatan yang melampaui batas-batas kemanusiaan. Berbagai reaksi muncul dari kalangan masyarakat, sebagian besar menyambut vonis ini sebagai simbol keberanian dan komitmen peradilan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Meski begitu, ada pula yang berharap ke depan penegakan hukum dapat dibarengi dengan upaya pencegahan kejahatan yang lebih sistematis, tutup rilis tersebut (LDR)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI