Takengono Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara melalui proses mediasi, yaitu perkara perdata gugatan dengan nomor register 13/Pdt.G/2025/PN Tkn, 8/8/2025 Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Takengon dalam mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Takengon ini dipimpin langsung oleh Mediator Hakim dari pengadilan atas nama Septriono Situmorang, dalam proses mediasi tersebut Para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum dengan pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ketua PN Takengon, Rahma Novatiana, menyampaikan apresiasi kepada Para Pihak dan Mediator yang telah bekerja sama secara konstruktif sehingga tercapai kesepakatan yang mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
"Keberhasilan mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memelihara hubungan baik antar pihak serta semua pihak yang terlibat dalam mediasi yang mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan hasil yang baik bagi semua pihak, bukan hanya bagi salah satu pihak saja. Ini adalah wujud nyata dari semangat perdamaian yang diharapkan dalam setiap penyelesaian sengketa," ujarnya.
Baca Juga: Pastikan Objek Sengketa, Ketua PN Takengon Pimpin Langsung PS di Dua Lokasi Berbeda
Hal tersebut selaras dengan semangat Mahkamah Agung sebagaimana ucapan YM Ketua Mahkamah Agung yang menekankan, bahwa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Mediasi bukan hanya mencari siapa yang benar atau salah, tetapi lebih jauh dari itu, mediasi berusaha menciptakan win-win solution sembari tetap menjaga harmoni sosial.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Pengadilan Negeri Takengon berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui proses persidangan penuh. Mediasi menjadi sarana efektif untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI