Kab. Sikka, NTT — Pengadilan Negeri (PN) Maumere tetap menjalankan persidangan di tengah rentetan gempa yang masih mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Namun sidang tidak lagi digelar di ruang sidang utama. Dinding ruangan retak dan dinilai tidak lagi layak serta berisiko rubuh bila terjadi gempa susulan berkekuatan besar, sehingga majelis hakim memindahkan seluruh proses persidangan ke garasi gedung pengadilan.
Di area garasi beratap seng itu, meja hakim ketua dan hakim anggota ditata berjajar, lengkap dengan lambang Garuda, bendera Merah Putih, dan panji pengadilan. Para pihak dan pengunjung sidang duduk di kursi yang dijejer di ruang terbuka. Persidangan tetap dinyatakan terbuka untuk umum.
"Kondisi ruang sidang sudah retak dan tidak layak. Kami khawatir rubuh, sehingga sidang kami pindahkan ke garasi, ruangan Hakim juga rubuh sehingga tidak dapat kami tempati" ujar Hakim PN Maumere sekaligus Juru Bicara PN Maumere, Nur Muhammad, saat dikonfirmasi Tim Dandapala melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo, Begini Kondisi Sejumlah Pengadilan di Flores NTT
Nur Muhammad berharap kondisi tersebut mendapat atensi dan kejelasan dari Pimpinan Mahkamah Agung, khususnya menyangkut kelanjutan proses persidangan dan pelayanan publik di wilayah terdampak. Menurutnya, sampai saat ini Gurbenur NTT sudah menetapkan status kebencanaan namun dari Pengadilan Tinggi Kupang belum ada konfirmasi jelas bagaimana pelaksanaan pelayanannya, padahal gempa susulan masih terjadi dengan frekuensi yang sangat tinggi.
"Kami butuh kejelasan mengenai bagaimana proses persidangan dan pelayanan ini dijalankan. Sampai sekarang belum jelas, sementara gempa susulan masih sangat sering," katanya.
Selain proses persidangan, pelayanan juga dilaksanakan di halaman kantor PN Maumere dengan tenda darurat untuk dapat memastikan pelayanan tetap dapat terlaksana meskipun dalam keadaan gempa.
Gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 05.58 WITA. Berdasarkan analisis BMKG, gempa berpusat di wilayah utara Pulau Flores pada kedalaman 15 kilometer dan dipicu aktivitas sesar naik (thrust fault) di zona Flores Back Arc. Guncangan terkuat mencapai skala VII MMI.
Gempa tersebut memicu tsunami yang teramati di 16 lokasi pada empat provinsi, dengan tinggi maksimum 1,61 meter di Reo, Manggarai. Peringatan dini tsunami dicabut BMKG pada pukul 07.30 WIB.
Hingga Senin, 17 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB, BMKG mencatat 1.624 gempa susulan dengan magnitudo berkisar M1,3 hingga M6,2. Sebanyak 23 di antaranya berkekuatan di atas M5,0 dan 59 kejadian dirasakan warga. BMKG memperkirakan aktivitas susulan baru meluruh dalam dua hingga tiga pekan, dan mengimbau masyarakat menjauhi bangunan yang retak atau rusak.

Di Kabupaten Sikka, data pemerintah daerah yang dikutip sejumlah media menyebutkan 228 unit rumah dan 60 fasilitas umum mengalami kerusakan. Ribuan warga masih bertahan di titik-titik pengungsian, di antaranya di Gelora Samador Maumere. Sikka bersama Ende dan Nagekeo bahkan meniadakan rangkaian peringatan HUT ke-81 RI karena situasi darurat.
Gubernur NTT telah menetapkan status tanggap darurat bencana tingkat provinsi selama 14 hari sejak 16 Agustus 2026. Di tingkat kabupaten, baru Manggarai (tanggap darurat 90 hari), Ngada (30 hari), dan Manggarai Timur (siaga darurat hingga 4 September 2026) yang menetapkan status darurat masing-masing. Kabupaten Sikka belum termasuk, meskipun menjadi lokasi pengungsian terbesar di Flores. BNPB sendiri telah meminta seluruh daerah terdampak segera menetapkan status darurat bencana.
Baca Juga: Bersihkan Monumen Tsunami, Aksi PN Maumere NTT Rayakan HUT RI-MA
Sebelumnya, penelusuran Tim Dandapala mencatat enam pengadilan negeri di Pulau Flores terdampak gempa, yakni PN Labuan Bajo, PN Ruteng, PN Bajawa, PN Ende, PN Maumere, dan PN Larantuka. Kerusakan yang terdata berupa plafon roboh, dinding retak dan terlepas, serta barang-barang berjatuhan.
Meski demikian, PN Maumere menegaskan pelayanan peradilan tidak berhenti. Sidang tetap berjalan dari garasi kantor sebuah pemandangan yang tidak lazim, namun menjadi jalan tengah agar hak masyarakat atas peradilan tetap terlayani tanpa mengorbankan keselamatan aparatur dan para pihak. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI